Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima penilaian hasil barang rampasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu yang akan dilelang. Sesuai mekanisme penilaian harus melihat terlebih dahulu terhadap kondisi fisik barang.
"Kita memang sudah mendapatkan penilaian dari KPKNL Bengkulu, selanjutnya petugas kami akan menyiapkan dokumen seperti dokumen lelang, berkas yang ada kaitannya dengan perkara. Jadi semua berkas itu harus disiapkan terlebih dahulu,"ujar Emilwan, Jum'at (14/6/2019).
Masih Emilwan, pihaknya akan segera berkordinasi denga pihak KPKNL untuk melakukan pelelangan. Sebab, yang berwenang melelang 12 kendaraan hasil sitaan tersebut adalah pihak KPKNL," jelasnya
Lebih lanjut, sambung Emilwan, untuk jadwal lelang akan disiapkan terlebih dahulu secara adminitratif, karena hal tersebut terkait dengan 12 orang terdakwa dan barang milik mereka berupa sepeda motor, mobil dan ada potongan kayu.
"Lelang terbuka untuk umum, semua bisa ikut,"pungkasnya
Sekedar informasi, untuk sepeda motor, harga jual minimal terendah mulai dari Rp. 507 ribu dan yang tertinggi Rp. 2,6 juta. Sedangkan mobil truk, harga jual minimal terendah mulai dari Rp. 127 juta dan yang tertinggi Rp. 175 juta. Kemudian, sebanyak 353 potong kayu dari berbagai jenis dan ukuran juga akan ikut dilelang.
Berikut daftar 12 kendaraan yang akan dilelang :
1. Sepeda motor Honda Revo harga Rp. 863 ribu
2. Sepeda motor TVS Bajai harga Rp. 2,66 juta
3. Sepeda motor R2 KTM harga Rp. 799 ribu
4. Sepeda motor Honda Beat merah harga Rp. 2,282 juta
5. Sepeda motor Honda Beat biru harga Rp. 1,818 juta
6. Sepeda motor Honda Revo harga Rp. 1,372 juta
7. Sepeda motor Viar harga Rp. 507 ribu
8. Sepeda motor Yamaha Mio harga Rp. 2,534 juta
9. Mobil Mitsubishi harga Rp. 138,978 juta
10. Mobil Mitsubishi center harga Rp. 127,722 juta
11. Mobil Mitsubishi harga Rp. 141,831 juta
12. Mobil Hino harga Rp. 175,342 juta
Penulis : Mahmud Yunus
0 Komentar