Seputarhukum.com, - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu
menyetujui Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR)
Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024 dibahas ketingkat selanjutnya hingga
menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut dinyatakan dalam penyampaian laporan hasil
pembahasan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Bengkulu ke – V Masa Persidangan ke- II Tahun Sidang 2019, di
ruang Rapat Paripurna, Senin (17/06/2019).
Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dihadiri Sekda
Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi, Instansi
Vertikal, Kepala OPD serta ASN dilingkup Pemperintah Provinsi Bengkulu.
Disampaikan anggota Pansus Erwan Eriadi, dengan adanya
rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu, maka akan
membuat berkembangnya pembangunan pariwista, yang pada akhirnya akan
menjadi salahsatu sumber pendapatan daerah.
“Raperda
tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Bengkulu akan memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam
berinvestasi di Provinsi Bengkulu ini,” sampai Erwan Eriadi.
Selain itu, lanjut Erwan, Pansus telah melakukan
pembahasan secara internal maupun eksternal bersama dengan mitra kerja
hingga berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata serta melakukan
kunjungan kerja.
“Dalam rangka penyempurnaan isi Raperda tentang RIPPAR,
maka pada tanggal 30 januari hingga 2 Februari 2019, Pansus melakukan
Kunjungan Kerja ke Kementerian Pariwista dan DPRD Provinsi DKI Jakarta,”
sebut Erwan.
Dengan berlandaskan berbagai upaya
tersebut, kata Erwan, Pansus Akhirnya memutuskan menyetujui Raperda
RIPPAR Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2014 untuk dilanjutkan
pembahasannya.
“Seteleh dilakukan Rapat internal maupun eksternal
dengan berbagai pihak serta melakukan kunjungan kerja, maka Pansus
berkesimpulan bahwa Pansus pembahasan tentang Raperda RIPPAR Tahun
2019-2014 untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” kata Erwan,
mengakhiri laporan hasil pembahasan Pansus.
Dengan disetujui untuk dibahas, maka agenda selanjutnya
yaitu Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda RIPPAR Tahun 2019-2024
yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(ADV)
0 Komentar