Banner

Paripurna DPRD, Pansus Sampaikan Laporan Raperda RIPA

Seputarhukum.Com,- Laporan Hasil Pembahasan Pansus Terhadap Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan  (RIPA) Tahun 2019 - 2024 dibacakan dalam  Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (17/6/2019).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri memimpin langsung rapat paripurna tersebut, yang juga dihadiri oleh Edison Simbolon dan Suharto. Serta turut hadir Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti.
Laporan Hasil Pembahasan Pansus Terhadap Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan  (RIPA) Tahun 2019 - 2024 tersebut dibacaka Msi.

"Pelaksanaan program bidang pariwisataan yang dikehendaki dalam rangka peningkatan mutu multidimensi kehidupan khususnya kehidupan ekonomi masyarakat provinsi Bengkulu yang akan diatur dalam Perda ini secara filosofis merupakan tekad untuk mewujudkan cita-cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang sudah dirumuskan dalam Pancasila," kata Irwan Eriadi saat membacakan Laporan Hasil RIPA.

Ia menambahkan setelah dilakukan pembahasan dengan mitra kerja hingga koordinasi dengan Kemenpar RI, pihaknya memutuskan untuk menyetujui Raperda RIPA Tahun 2019-2024 dilanjutkan pembahasannya.
"Rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Bengkulu akan membuat berkembangnya pembangunan pariwisata dan pada akhirnya akan merupakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Bengkulu ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku industri pariwisata dalam berinvestasi di provinsi Bengkulu," tambahnya.

Untuk diketahui pada kesempatan ini disampaikan pansus telah melakukan pembahasan secara internal maupun eksternal antara lain: 

1. Pada 14 Januari 2019 panitia khusus pembahasan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Bengkulu 2019 2024 telah melaksanakan rapat internal untuk menyusun jadwal dan program kerja.

2. Pada 21 Januari 2019 panitia khusus pembahasan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Bengkulu tahun 2019-2024 telah melaksanakan rapat dengan mitra kerja terkait Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu biro hukum sekretariat daerah provinsi Bengkulu dan kantor wilayah Kementerian hukum dan hak asasi manusia Bengkulu.

2. Pada 30 Januari sampai 2 feb 2019 pansus melakukan kunjungan kerja ke kementerian pariwisata dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyempurnaan isra Perda tentang rippar.

3. Pada 19 Februari 2019 dilaksanakan rapat pansus bersama dengan mitra kerja terkait untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke kementerian pariwisata dan DPRD provinsi Jakarta. Peserta rapat menyetujui bahwa judul raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Bengkulu 2018-2025 diubah menjadi raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Bengkulu tahun 2019-2024.

4. Pada 26 Februari 2019 dilaksanakan pertemuan untuk mencari masukan yang mengundang Dinas Pariwisata kabupaten kota se Provinsi Bengkulu Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Kanwil Kemenkumham Bengkulu biro sekretariat daerah provinsi Bengkulu DPD asita, DPD PHRI, DPD HPI, DPD ASPPI, dan Be TV.

5. Pada 19 Maret 2019 telah dilaksanakan rapat pansus bersama mitra kerja terkait yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan biro hukum setda Provinsi Bengkulu.

6. Pada 20 sampai 23 Maret 2019 pansus melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah kabupaten kepulauan seribu untuk penyempurnaan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.

7. Pada 1 April 2019 telah dilaksanakan rapat pansus bersama mitra kerja terkait dalam rangka penandatanganan berita acara finalisasi draft raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan untuk disampaikan ke Kementerian Dalam negeri melalui biro hukum setda Provinsi Bengkulu.

8. Pada 30 April 2019 telah dilaksanakan pertemuan audiensi pansus pembahasan raperda dengan walhi Bengkulu Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan biro hukum setda Provinsi Bengkulu Untuk penyempurnaan raperda tersebut.

Dengan disetujui laporan tersebut untuk dibahas, maka agenda selanjutnya yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi, dimana akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.

Untuk diketahui turut hadir dalam rapat paripurna tersebut anggota DPRD Provinsi Bengkulu bersama unsur Forkopimda dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. (ADV)

Penulis : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar