Saat awak media ini melakukan liputan jurnalistik di lokasi wisuda kampus IAIN Curup, sejumlah panitia wisuda langsung memberikan intruksi larangan kepada wartawan untuk tidak boleh melakukan liputan atau pun mengambil gambar saat acara berlangsung. Akibatnya sejumlah awak media yang sudah hadir terpaksa berbalik arah keluar area lokasi wisuda.
Saat dikonfirmasi, Rektor IAIN Curup Dr. Rahmat Hidayat, M.Pd, melalui Ketua Panitia, Abdul Rahman, didampingi Seksi Publikasi, Hadi Suhermanto, membenarkan pelarangan semua awak media melakukan peliputan di dalam area wisuda.
"Ya sesuai kesepakatan dan keputusan bersama kita melarang semu media meliput demi khitmad dan tertibnya jalannya acara," cetus Abdul Rahman.
"Itu sudah aturan yang kita sepakati. Jadi tidak boleh ada wartawan atau awak media meliput selama acara berlangsung," dalih Hadi yang juga dosen.
Undang-Undang No 40/ 1999 tentang Pers pada Pasal 4 UU menegaskan: Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Perlindungan hukum untuk wartawan disebutkan dalam Pasal 8 aUU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Yang dimaksud dengan perlindungan hukum dalam UU Pers adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenapa perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya ‘sedemikan tingginya’? Hal itu karena wartawan saat menjalankan tugas profesinya tidak semata-mata untuk perusahaannya, tetapi juga untuk kepentingan publik yang lebih luas.(dm)
0 Komentar