Banner

Jaksa Minta Pelaku Pembunuhan Istri di Tanjung Jaya Tes Kesehatan Jiwa

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH.MH

Seputarhukum.Com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus berkordinasi dengan penyidik kepolisian Resort Polres Bengkulu terkait perkara pembunuhan istri yang dilakukan RM Warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Terbaru, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik agar tersangka pembunuhan untuk segera diuji kesehatan kejiwaannya. Hal terebut diperlukan untuk memenuhi pasal 44 KUHP yakni seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau tersanggung karena penyakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan mengatakan, meskipun tersangka terlihat sehat, namun secara medis harus dilakukan penelitian yang lebih jauh. Sehingga di Pengadilan nantinya jaksa tidak kesulitan untuk menentukan kesalahan atas apa yang sudah diperbuat tersangka.

"Karena bukan hanya memenuhi unsur perbuatan yang bersangkutan, tetapi unsur kesalahan dalam tindak pidana juga sangat penting apalagi perbuatan yang dilakukan diluar dari kepatutan dan melakukan perbuatan diluar batas pri kemanusiaan. Tentunya patut kita ketahui, apa sih yang menjadi alasan tersangka melakukan itu. Sekali lagi penting  faktor tujuan itu kita minta saya harap penyidik bisa segera melakukan hal tersebut,"ujar Emilwan, Jum'at (14/6/2019).

Dilansir sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara kasus ini kepihak penyidik untuk dipenuhi petunjuk yang disampaikan jaksa peneliti. Dalam pengembalian berkas perkara tersebut ada beberapa poin yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni uji kesehatan kejiwaan tersangka.

Penulis : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar