Banner

Terdakwa Cabul Divonis Bebas, JPU Keberatan dan Ajukan Kasasi

Seputarhukum.Com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang  memvonis bebas terdakwa Deka Saputra dalam kasus dugaan tindak asusila yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kita tetap menghormati putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, tetapi secara prinsip tentunya kita menyatakan sikap keberatan atas putusan tersebut. Karena yang pertama tidak sesuai dengan rasa keadilan yang kedua bahwasannya sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung bahwa putusan tersebut dibawah dari dua per tiga tuntutan kami. Berkaitan dengan putusan bebas tentunya kita akan mengajukan kasasi,"Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Emilwan Ridwan, Jum'at (17/5/2019).

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Sawallani, Medi Hartono dan Apriyadi dalam putusan majelis hakim yang diketuai Imanuel, Rabu 15 Mei 2019 lalu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa ini jauh dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun kurungan penjara.

"Menyikapi putusan ini, JPU juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa ini, pada prinsipnya kita hormati putusan itu tetapi keberatan yang kita lakukan tetap secara formal baik upaya hukum banding maupun kasasi,” jelas Emilwan

Berikut bunyi amar putusan terdakwa Deka Saputra :

1. Menyatakan terdakwa Deka Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga penuntut umum.

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Bunyi amar putusan tiga terdakwa lainnya : 

1. Menyatakan terdakwa Sawallani, Medi Hartono, dan Apriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membujuk anak bersetubuh dengannya sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan denda 100 juta rupiah apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurngan pengganti denda selama 3 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. DMG

Editor : Mahmud Yunus


Posting Komentar

0 Komentar