Banner

Paripurna DPRD Provinsi Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Raperda RUED



Seputarhukum.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (8/5/2019).

Dalam arahanya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, untuk meningkatnya jumlah penduduk di suatu daerah dan kebutuhan energi di Indonesia terus bertambah, perlu meningkatkan pemanfaatan energi terbaru serta mengoptimalkan potensi sumber daya energi yang ada di daerah.

“Setidaknya ada sepuluh permasalahan energi yang harus dihadapi, seperti sumber energi yang masih diberlakukan sebagai komoditas sumber devisa negara belum sebagai modal pembangunan, penurunan produksi dan gejolak harga minyak dan gas bumi, akses dan infrastruktur energi terbatas, ketergantungan pada impor BBM dan LPG,dan harga energi baru dan terbarukan belum kompetetitif dan tepat sasaran,”jelas Gubernur.

Persoalan energi tambahnya, terutama BBM dan LPG merupakan persoalan nasional dan daerah, bukan hanya terkait stok tapi juga distribusi, petunjuk regulasi harus operasional agar ada ketersediaan pemerataan stok.

“ini permasalahan energi yang dihadapi selanjutnya, yakni pemanfaatan energi baru dan terbarukan masih sangat rendah, pemanfaat energi  belum efesien, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan masih sangat terbatas, kondisi politik dunia dan isu lingkungan global sangat mempengaruhi minyak bumi dan cadangan penyangga energi belum tersedia,”ungkap Rohidin.

Rohidin menjelaskan bahwa, Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional mendukung Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam proses penyusunan RUED-P dengan mengacu pada peraturan energi nasional. Rohidin berharap pihak DPRD Provinsi dapat melakukan pembahasan lanjutan yang komprehensif terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu.

“Melalui penjelasan dalam rapat paripurna dewan ini semoga dewan dapat melakukan pembahasan yang komprehensif terhadap Raperda ini sesuai dengan perundangan yang berlaku sehingga dapat sempurna dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” tutup Rohidin.(ADV)

Posting Komentar

0 Komentar