Banner

Paripurna DPRD Prov Jawaban Eksekutif Raperda RUED

Seputarhukum.Com,- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui Sekretaris Daerah (Setda) Nopian Andusti memberikan jawaban atas usulan 8 Fraksi terhadap Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED-P),Senin (20/5/2019).

Pantauan Seputarhukum.Com, Paripurna kali ini dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri dan Wakil Ketua DPRD, Edison Simbolon dan dihadiri 24 orang anggota dewan dari jumlah keseluruhan 45 orang.

Dalam nota jawaban, Gubernur menyetujui usulan pandangan delapan fraksi yang disampaikan pada rapat Paripurna 14 Mei 2019 lalu terhadap Raperda Rencana Umum Daerah (RUED-P). Salah satunya jawaban terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan.
"Sehubungan dengan pemandangan umum fraksi Partai Demokrasi Perjuangan terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Bengkulu, kami sepakat dengan saran dan masukan yang disampaikan untuk melakukan pembahasan usulan melalui harmonisasi dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal agar tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, kepentingan umum dan norma  kesusilaan,"kata Nopian

Begitupun jawaban atas pandangan umum fraksi Kebangkitan Nurani, bahwa Pemerintah setuju  jika dalam pembahasan selanjuntnya akan dibahas secara komerehensif terutama hal-hal yang bersifat substansif terhadap usulan rancangan peraturan daerah sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai nota jawaban gubernur disampaikan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melalui sekretaris komisi II, Herizal Apriyansah terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Bengkulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa komisi II bersama badan pengelolaan keuangan daerah serta Biro Hukum Setda telah melaksanakan beberapa kali pertemuan rapat dan terakhir komisi II telah mengundang pihak perusahaan seperti PT. Pertamina, PT Kuda Laut dan PT Apec Indo Pasifik untuk diminta masukannya terhadap kenaikan tarif pajak didalam raperda ini,"pungkasnya
Dari hasil rapat tersebut, sambung Herizal diperoleh sembilan kesimpulan adanya perubahan pasal dari perda tentang pajak daerah diantaranya ketentuan pasal 1 angka 4, angka 12, angka 26 diubah dan diangka 6, angka 46, angka 47 dihapus. Untuk  ketentuan pada pasal 21 ayat 1 huruf A yang berkaitan dengan tarif BBNKB terdapat kenaikan pada kendaraan roda 4 dimana pada penyerahan pertama kendaraan roda 4 naik 2,5 persen yang saat ini 10 persen menjadi 12,5 persen.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor, tidak mengalami perubahan atau tetap 10 persen dikarenakan kendaraan roda dua tidak terlalu signifikan dan sudah menjadi alat produksi masyarakat yang banyak digunakan masyarakat bawah.
Kemudian, pada pasal 30  ayat 1 huruf B yang berkaitan dengan tarif PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) non subsudi, disepakati kenaikan sebesar 5 persen dari tarif yang ada pada saat ini menjadi 10 persen.

"Dari hasil pembahasan tersebut, maka kami komisi II melaporkan dalam paripurna ini sesuai dengan mekanise, maka Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi tentanf pajak telah selesai dibahas dan selanjutnya kami serahkan kepada masing-masingfraksinuntuk dapat diberikan masukan dan pertimbangan lebih lanjut,"tutupnya (Adv)

Penulis : Mahmud Yunus


Posting Komentar

0 Komentar