Seputarhukum.Com,- Pemutusan kontrak serta pemberian daftar hitam ke sejumlah perusahaan jasa kontruksi diawal 2019 lalu tampaknya menemui babak baru.
Sebab, salah satu Perusahaan yakni CV Tapan Permata Kontruksi melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas PUPR Provinsi Bengkulu karena merasa dirugikan sebesar 2,5 Miliar akibat putus kontrak oleh sepihak dalam proyek tahun 2019.
Untuk menghadapi gugatan perdata tersebut, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Bambang Permadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan gugatan itu sekarang sedang dalam proses mediasi.
"Untuk persidangan kedua, berdasarkan yang disampaikan tim JPN bahwa hakim memberikan satu penawaran atau kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melakukan mediasi sekaligus negosiasi agar ada titik temu sebelum dilakukan proses sidang berikutnya,"Ujarnya, Jum'at (24/5/2019).
Sambung Bambang, dalam mediasi dan negosiasi tersebut, pihak penggugat mengajukan kerugian materil dengan keseluruhan 2,5 Miliar Rupiah. Sedangkan dari pihak PUPR Provinsi Bengkulu apakah ada kemampuan terkait negosiasi tersebut dan akan kita lihat di minggu yang akan datang.
"kalau tidak ada titik temu terkait materil nantinya, besar kemungkinan ini akan berlanjut ke persidangan perdata,"jelasnya
Penulis : Mahmud Yunus
0 Komentar