Banner

Kabar Baik Bagi ASN Kota Bengkulu, THR dan Gaji 13 Segera Dicairkan

Seputarhukum.Com- Pasca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di revisi oleh pemerintah pusat dan pembayaran THR  tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentunya pembayaran THR bagi para PNS dibayarkan tepat waktu yakni pada tanggal 24 Mei 2019.

Terkait ini, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi saat diwawancarai di Kantor Walikota Bengkulu, Rabu (16/5/2019) mengatakan, Walikota Bengkulu akan segera menyusun dan menandatangani  menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) untuk pencairan THR dan gaji 13 para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Sesegera mungkin karena ini kebutuhan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya kita sempat terkendala karena harus Perda, tapi karena sudah revisi  mungkin dalam hitungan minggu ini pak Wali akan segera tanda tangan untuk pencairan tersebut,” ujar Dedy Wahyudi.

Sementara, kata Dedy Wahyudi, untuk tenaga honorer sendiri semuanya adalah kebersamaan dan pihaknya sudah menyepakati dengan beberapa ASN yang nantinya ASN akan menyisihkan rejekinya untuk membantu para honorer dalam rangka saling berbagi, sehingga semuanya happy.

“Jadi bukan dipotong dari gaji ASN tetapi kita nanti minta penjelasan skemanya kemarin sudah dibahas ini masih kita bicarakan. Intinya adalah ASN kan dapat tiga kali nih, gaji bulan Mei, gaji 13 kemudian THR. Inikan jumlahnya lumayan dan misalnya mereka berkenan untuk saling berbagi mereka menyisihkan dari jumlah yang didapat, nanti kita buat acara
dan nanti yang membagikan itu para ASN sendiri kepada yang bersangkutan, jadi tidak akan kemana-mana,” ucap Dedy Wahyudi.

Dilansir sebelumnya, PP nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran THR bagi PNS tersebut telah di revisi atau penyesuaian redaksi oleh Kemendagri bersama Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan dalam rapat yang digelar di Kantor Kemendagri Jakarta  pada Rabu tanggal 15 Mei 2019. Disitu disepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan Pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019 melalui distribusi II dimana perubahan atau penyesuaian redaksi dari Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar