Banner

Gugatan Ditolak, Walhi Lapor KPK, Ini Tanggapan Gubernur Bengkulu

Seputarhukum.Com,- Usai dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (17/5/2019). Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah akhirnya angkat bicara.

"Gugatan yang dilakukan oleh teman-teman pemerhati lingkungan ke pengadilan, adalah hal positif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan," ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menanggapi laporan Walhi tersebut.

Laporan pemerhati lingkungan ini, adalah bentuk ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (Kamis,9/5/2019), yang menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.

"Saya kira Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan prinsip-prinsip keadilan," tambah Rohidin.

Gubernur Rohidin menambahkan, akan mengevaluasi semua kinerja lingkungan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu terutama dokumen AMDAL.

Menurut Rohidin, kegiatan penambangan yang digugat oleh pemerhati lingkungan ini, sudah cukup lama beroperasi bahkan sebelum dirinya menjabat Gubernur Bengkulu.

"Sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan ijin pertambangan atau perkebunan," tegas gubernur

Gubernur meminta, sikapi persoalan ini secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Jum'at (17/5/2019) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, PT. Kusuma Raya Utama, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDAE Bengkulu Lampung serta Gubernur Bengkulu, ke Komisi Pembeantas Korupsi (KPK).

Sekedar mengingatkan, Walhi Bengkulu beberapa waktu lalu mengajukan gugatan pada Pertambangan Batu bara PT. Kusuma Raya Utama, karena dianggap telah melakukan pencemaran sungai Kemumu dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan. (DMG)

Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar