Banner

Dianggap Tak Terbukti Cemari Lingkungan, Hakim Tolak Gugatan Walhi Bengkulu

Seputarhukum.Com- Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (9/5/2019) menolak gugatan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu terhadap kerusakan lingkungan hutan Semidang Bukit Kabu dan pencemaran anak sungai kemumu yang diduga dilakukan PT Kusuma Raya Utama (Tambang batu bara) Bengkulu Tengah.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang dipimpin langsung hakim ketua, Fitrizal Yanto, Zeni Zenal Mutaqin dan Dwi Purwanti menyebutkan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan Walhi Bengkulu tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Sehingga, aktifitas PT Kusuma Raya Utama tidak terbukti mencemarkan lingkungan Hutan Semidang Bukit Kabu serta pencemaran anak sungai Kemumu.

"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, menolak gugatan rekonvensi dari tergugat dalam konvensi - penggugat dalam rekonvensi tersebut diatas," Kata ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto saat membacakan putusan.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menghukum penggugat konvensi (Walhi)-tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebanyak Rp. 5, 231 juta.
Usai putusan tersebut, Manajer Kampanye Walhi Bengkulu, Dede Frestien saat dikonfirmasi menyebutkan Walhi Bengkulu akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Menurutnya, dalam perkara tersebut ada beberapa dalil yang tidak diperhatikan.

"Pertama, aktifitas tambang tersebut berada di hutan konservasi Semidang Bukit Kabu. Kalau bicara soal pembuktian perdata lingkungan hidup, hakim tidak bisa berbicara masalah ambang batas waktu pencemaran, tapi hakim juga harus memperhatikan kejadian ini bukan terjadi hari ini saja melainkan kejadian ini masif terjadi secara terus menerus,"ujarnya

Dede menilai, para majelis hakim dalam dalam pemeriksaan perkara lingkungan hidup seharusnya progresif menggali apa yang terjadi. Diakuinya, ketika itu walhi juga mengajukan pemeriksaan setempat, namun pemeriksaan setempat itupun tidak pernah menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

"kita sangat menyayangkan atas putusan hakim hari ini, memang gugatan Walhi terhadap pembuktian dimana pembuktian itu cuma berbicara masalah ambang batas waktu pencemarannya, tapi hakim tidak melihat 24 korba jiwa akibat banjir salah satu penyebabnya adalah perusahaan pertambangan yang berada dihulu DAS. Jadi intinya hakim hanya melihat difakta-fakta persidangan saja,"jelasnya

Penulis : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar