Banner

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara Cantik Ini Mengaku Menyesal

Seputarhukum.Com,- Berkas perkara BT pengacara muda dan BI oknum dosen disalah satu Universitas Negeri di Bengkulu bersama FF dan IS Oknum ASN Kabupaten Seluma akhirnya dimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (23/5/2019).

Keempatnya akan menjalani masa tahanan 20 hari kedepan di Rutan Malabero dan Lapas Perempuan terkait kasus narkoba.

Kuasa hukum BT, Reno Andriansyah mengatakan, pihaknya mengajukan rehabilitas terhadap terdakwa. Menurutnya terdakwa hanya pemakai.

"Pasal yang dituntut penyidik ada 114, kami berkeyakinan klien kami pemakai berdasarkan pasal 127, makanya kita akan buktikan di persidangan nanti, kita juga akan meminta majelis hakim agar klien kami direhap berdasarkan fakta bahwa dia pemakai bukan pengedar, kami tidak sependapat dari pihak Kepolisian yang memasukkan pasal 114, klien kami sudah memakai empat kali bisa dikatakan pemakai pasif,"kata Reno
Sementara itu, saat diwawancarai terdakwa BT mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Ia pun meminta maaf kepada semua pihak yan telah kecewa.

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihaknyang merasa telah dirugikan,"ujarnya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Diketahui, penangkapan empat terdakwa bermula saat Polisi menerima informasi kerap terjadi pesta narkoba di kawasan Jalan Setia 2 Blok A, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Atas informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BT dan FF dikediamannya pada tanggal 25 Maret 2019 dan berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu serta satu unit Handphone.
Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut dibeli secara patungan seharga 600 ribu rupiah. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan asal barang haram yang didapat tersangka.
Dari Hanphone yang disita dari dua tersangka wanita ini, polisi menemukan bukti dan petunjuk baru melalui riwayat obrolan via handphone tersangka yang mengarah kepada tersangka BI yang merupakan oknum dosen disalah satu perguruan tinggi Negeri.
Dengan sigap, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BI. Hasil dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari BI yang mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu inisial IS.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar