Banner

Berkas Bandar Narkoba Jaringan Lapas Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Seputarhukum.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menahan tiga tersangka narkoba yakni tersangka atas nama Vatrisia Meilin dengan surat pengantar nomor : B/186/V/ka/pb.00/ 2019/BNNK-BKL, tanggal 16 Mei 2019, Jimi Karter dengan surat pengantar nomor : B/187/V/ka/pb.00/ 2019/BNNK-BKL, tanggal 16 Mei 2019, dan Imron Saputra dengan surat pengantar nomor : B/188/V/ka/pb.00/ 2019/BNNK-BKL, tanggal 16  Mei 2019. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan setelah dilimpahkan ke tahap dua oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Kamis (16/5/2019).

Kepala Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH,MH, saat dijumpai di ruang kerjanya, membenarkan adanya pelimpahan tiga tersangka narkoba dari pihak BNN Kota Bengkulu dan salah satu tersangkanya adalah seorang wanita yakni tersangka Vatrisia Meilin. Setelah menjalani pelimpahan tersebut, tersangka resmi naik status menjadi terdakwa.

“Terdakwa ditahan di Lapas Bentiring dan untuk terdakwa wanita di tahan LP Wanita. Sementara untuk JPUnya tiga orang yaitu, Daniel, Yuli Herawati dan Desi
Azisondi,” kata Emilwan Ridwan.

Diketahui, salah satu tersangka tersebut yakni Jimi Karter merupakan bandar naroba jaringan Lapas Bentiring yang ditangkap BNN Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dilansir sebelumnya, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berawal saat anggota BNN Kota Bengkulu berhasil menangkap Vatrisia Meilin. Dari situ BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Imron Saputra, kemudian BNN melakukan pengembangan lagi terkait asal barang haram narkoba yang didapat mereka. Hasilnya, BNN berhasil menangkap Jimi Karter yang merupakan warga binaan Lapas Bentiring yang diduga sebagai bandar. Dari penangkapan tersebut BNN berhasil menyita barang bukti 48,36 gram sabu dan 12 paket plastik bening dengan berat 7,07 gram, timbang digital dan alat hisap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ITN)

Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar