Seputarhukum.Com,- Terkait dengan potongan biaya amortisasi atau biaya finalty pelunasan pinjaman nasabah oleh Bank Bengkulu beberapa waktu lalu tampaknya berlanjut keranah hukum. Hal tersebut disampaikan pendamping hukum ASN korban amortisasi Bank Bengkulu, Rofik Sumantri, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, pihak Bank Bengkulu tidak melakukan mekanisme dan prosedur yang jelas dalam pengembalian kerugian yang dialami para debitur. Seharusnya, Bank Bengkulu mengumumkan secara terbuka siapa saja para debitur yang dikenakan Amortisasi sesuai dengan aturan dari OJK nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan.
Disampaikan Rofik, pihaknya menilai ada empat poin terkait pelanggaran amortisasi yang dilakukan Bank Bengkulu. Pertama, amortisasi motivasinya cari laba dan cari untung tapi melanggar aturan yang berlaku. Kedua, amortisasi tidak transparan.
Kemudian, uang hasil dari amortisasi tersebut menjadi laba semu bagi Bank Bengkulu sebesar 56 miliar. Keempat, pengembalian amortisasi berdasarkan rapat umum pemegang saham tahun buku 2018 yang dilaksanakan 2019 itu diambil dari laba.
"Seharusnya, yang menjadi pertanyaan publik di Bengkulu ini kalau kesalahan itu dilakukan secara terorganisir terstruktur, sistemik, masif dan luar biasa. Maka yang harus diminta pertanggung jawaban adalah jajaran direksinya dulu dengan cara meminta pertanggung jawaban dan jika perlu dinyatakan non-aktif supaya bisa mempertanggung jawabkan hal ini,"tegasnya
Masih Rofik, ada dua hal penting yang dilanggar, yakni didunia perbankan aturan yang dilanggar berdasarkan peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan jada keuangan konsumen dan juga tindak pidana korupsi.
"Nah, persoalan hari ini saya mewakili lebih dari sepuluh orang pemberi kuasa dari jajaran ASN yang merasa dirinya korban . Terakhir, baru satu orang yang terkonfirmasi atas nama Devi Maryani sudah dikembalikan 19 juta. Tapi persoalan bukan pada pengembalian, berdasarkan ketentuan pasal 38 peraturan OJK diatas Bank Bengkulu bertanggungjawab menjawab somasi kami yang pernah kami layangkan pada tanggal 6 April 2019 dan itu tidak digubris,"jelasnya
Bank Bengkulu Sudah Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Atas dasar Bank Bengkulu tidak merespon dan menanggapi somasi yang dilayangkan 6 April 2019 terkait situasi perkembangan dalam rangka penyelesaian amortisasi debitur Top Multi Guna. Maka tanggal 27 April 2019 debitur atas nama Devi Maryani melaporkan Bank Bengkulu secara resmi ke Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu perihal pengaduan indikasi tindak pidana perbankan dan/atau Tindak Pidana Korupsi pada Bank Bengkulu terkait dengan amortisasi Top Up Multi Guna.
"Somasi kami tidak digubris, maka kami secara resmi melaporkan Bank Bengkulu. Bank Bengkulu seharusnya meminta maaf dan menawarkan konvensasi terhadap para korban yang mencapai 2000 orang . Dan penyelesaian bawah tangan, siapa yang dikembalikan tidak akan menuntut dan ini kami menilai tidak menghapuskan tindak pidananya,"pungkasnya
Anehnya lagi kata Rofiq, untuk Bank Bengkulu cabang Pagar Dewa, yang bersangkutan mendatangi rumah Debitur untuk diminta tanda tangan. Bank Bengkulu diduga telah melanggar delapan prinsip resiko manajemen Bank, antara lain risiko kepatuhan, kredit, likuiditas, operasional, reputasi dan hukum. Rofiq Sumantri mengungkapkan pihak yang melakukan ini harus bertanggung jawab sesuai dengan yang dilakukan dan tanggung jawab hukumnya karena itu penting.
“Karena ini praktek penjarahan uang nasabah secara profesional. Kita telah bangun kepercayaan kepada Bank Bengkulu di kerjain. ASN itu yang digadaikan Surat Kepegawaiannya artinya kami tidak pernah nunggak karena langsung dipotong gaji. Saat ini satu orang yang sudah menerima pengembalian yaitu sebesar 19 juta rupiah dari 11 ASN yang minta pendampingan,” terang Rofiq Sumantri.
Lebih lanjut, Rofiq pun mengajak para ASN yang menjadi korban amortisasi agar berkosultasi melalui crisis center di Sekretariat Korpri Jalan Pembangunan Padang Harapan Kota Bengkulu. Crisis Center ini untuk menampung permasalahan yang sama dan akan difasilitasi dan diberikan non litigasi bantuan hukum pendampingan.
"Bagi ASN yang merasa korban amortisasi dan mengalami permasalahan yang sama, kami dirikan crisis center. Jadi, silahkan datang saja kita akan fasilitasi dan akan memberikan pendampingan,"tandasnya
Sementara itu, Direksi Bank Bengkulu, Agussalim saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan tersebut.
"ya sudah, saya nggak menanggapi, terserah para pelapor saja,"tutupnya
Berdasarkan informasi dilapangan bahwa laporan amortisasi Bank Bengkulu jauh sebelum dilaporkan ke Polda justru sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Penulis : Mahmud Yunus
0 Komentar