Banner

4 Orang Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Polda Bengkulu

Seputarhukum.Com- Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali tunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu. Baru-baru ini pihaknya berhasil meringkus empat orang yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Empat tersangka tersebut yaitu E (29) dan K (40) yang merupakan pengguna, kemudian tersangka S (31) merupakan pengedar dan tersangka D (28) yang merupakan kurir barang haram tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, didampingi Kasubdit III Resnarkoba Kompol Manogi Simaremare, dan Ps. Kasubdit II Resnarkoba Kompol. Milian Aziz, SH, MH, dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Kamis (16/5/2019) mengatakan, para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka E ditangkap pada 14 Mei 2019 dikawasan Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu bersama barang bukti 1 buah pirek siap pakai, 1 linting ganja dan 1 unit HP.

Tersangka S ditangkap di kawasan Jalan Rinjani, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu bersama barang bukti 3 paket ganja.

Tersangka K berhasil ditangkap kawasan jalan RE Martadinata, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu barang bukti diatas lemari sebanyak 2 paket ganja.

Tersangka D berhasil ditangkap di kawasan jalan Sepakat, Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu bersama barang bukti ganja sebanyak 41 satu paket yang terdiri dari 3 paket besar dan 38 paket kecil.

“Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka E, kemudian polis melakukan pengembangan dan tersangka E mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapat dari tersangka S. Selanjutnya polisi gencar melakukan penyelidikan dan pengembangan pengakuan dari tersangka S barang haram tersebut juga dia jual kepada tersangka K, sementara tersangka D bukan satu jaringan dengan tiga tersangka lainnya,” kata Mulyadi. (DMG)

Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar