Seputarhukum.Com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian kerja sama terkait pengembangan dan pemanfaatan aplikasi Samsat Online Nasional di Bengkulu, Selasa (23/4) bertempat di Ruang Kerja Gubernur.
Dengan adanya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Online ini masyarakat Bengkulu khususnya, akan dimudahkan dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus direpotkan dengan datang ke kantor Samsat.
“Tidak lain tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masarakat, untuk kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor, disamping satu program dalam rangka kita meningkatkan PAD dalam bentuk efensifikasi pajak,” jelas Gubernur Rohidin Mersyah.
Beberapa waktu lalu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan melaunching Samsat Online Nasional yang terintegrasi dengan 34 Provinsi di Indonesia.
Kegiatan yang digelar di Gedung Korps Lalu Lintas Polri Jakarta Selatan, 4 April 2019 lalu yang juga dihadiri Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ditambahkan Gubernur Rohidin, selain Samsat Online, ada Samsat Keliling yang kini sudah ada 6 unit mobil yang beroperasi di 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu yang siap membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan pajak kendaraan bermotor.
“Nanti ia akan mendatangi ke kampung – kampung jadi bisa melakukan pelayanan di tempat, lalu ada Samsat Gendong yang pakai motor jadi bisa jemput bola,” tambah Gubernur Rohidin.
Tampak hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian kerja sama terkait pengembangan dan pemanfaatan aplikasi Samsat Online Nasional di Bengkulu ini Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol. Aan Suhanan, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedi Ramadhan, Sekretaris BPKD Provinsi Bengkulu Arif Munandar beserta anggota. (ADV)
Editor : Mahmud Yunus
0 Komentar