Banner

Diduga Cemari Lingkungan, PT PMS Bakal Dilaporkan Walhi ke Bupati dan Gakkum LHK

Seputarhukum.com- Pencemaran lingkungan hidup di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah semakin masif terjadi, hal ini diduga disebabkan oleh hasil Pembakaran Cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk Produksi CPO Kelapa Sawit oleh PT. Palma Mas Sejati.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan penemuan masyarakat Desa Talang Empat terhadap limbah cair yang diduga di buang oleh PT. Palma Mas Sejati ke Media lingkungan yaitu Anak Sungai Baseri yang merupakan Sub Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu.
Limbah cair yang diduga dibuang oleh PT Palma Mas Sejati ke Anak Sungai Baseri Desa Talang Empat Bengkulu Tengah 

Manager Kampanye Industri Ekstraktif (Walhi) Bengkulu, Dede Frastien menyebutkan hadirnya PT. Palma Mas Sejati di Desa Talang Empat sejak Tahun 2008 sangat meresahkan masyarakat, selain Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusi Masyarakat Desa Talang Empat terhadap Lingkungan yang Bersih dan Sehat telah di rampas oleh PT. Palma Mas Sejati.

"Indikasi pencemaran tersebut sebenarnya juga sudah sepatutnya dilakukan penegakan Hukum, terkait hal ini masyarakat juga sudah mengumpulkan alat bukti terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Palma Mas Sejati, Bahwa PT Palma Mas Sejati telah membuang limbah cair B3 ke Anak Sungai Baseri yang merupakan anak dari Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu sehingga menyebabkan pencemaran dan pengrusakan di Daerah Aliran Sungai air Bengkulu, perbuatan pencemaran  yang menyebabkan perubahan lingkungan hidup tersebut adalah kejahatan lingkungan hidup berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"ujarnya, Rabu (10/4/2019).

Dede menambahkan Bahwa PT. Palma Mas Sejati diduga telah melakukan pencemaran udara dan/atau damping limbah Fly Ash Bottum Ash hasil Pembakaran Cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk Produksi CPO Kelapa Sawit, sehingga melanggar ketentuan Pasal Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: Pasal 59 ayat 1 : “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya”. Pasal 103 : “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

"Sehingga dari hasil temuan tersebut masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan Desa Talang Empat akan melakukan aksi serta audiensi kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Kamis 11 April 2019 serta melaporkan Kasus tersebut ke Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu,"jelas Dede

Sementara itu, Koordinator Forum Peduli Lingkungan Desa Talang Empat, Kiswanto mengatakan, Bahwa besok Pada Tanggal 11 April 2019 masyarakat Desa Talang Empat akan melaksanakan Audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, audiensi tersebut berangkat dari hasil temuan masyarakat dan keresahan masyarakat Desa Talang Empat akibat Operasi Produksi PT. Palma Mas Sejati”

Kiswanto menyebutkan hadirnya Perusahaan tersebut telah memberikan dampak lingkungan hidup dan juga merusak tataran sosial masyarakat Desa Talang Empat, sehingga kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tengah dapat melakukan penertiban dan pencabutan izin terhadap PT. Palma Mas Sejati.

"selain meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, kontribusi PT. Palma Mas Sejati tersebut tidak memberikan kontribusi Positif apapun untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Talang Empat,"pungkasnya

Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar