Banner

Teken MoU Dengan Kejari, Dinas PUPR Kota Bengkulu Minta Pendampingan Hukum

Seputarhukum.Com - Agar setiap pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu bisa berjalan lancar dan sesuai aturan serta menghindari kerugian Negara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penandatanganan MoU tersebut tentang penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara di Gedung Aula Kejari Bengkulu, Selasa (19/3/2019).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Syafriandi mengatakan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas PUPR untuk kebutuhan masyarakat dalam bidang infrastruktur. Sebaliknya, keinginan Pemerintah Kota Bengkulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut harus cepat.
"Maka dari itu, kecepatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentunya tidak meninggalkan proses dan prosedur. Jadi kita bekerjasama dengan kejaksaan melalui TP4D, supaya proses dan prosedur ini dilalui dengan baik sehingga nanti pekerjaan selesai tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,"ujarnya

Syafriandi menambahkan, yang diajukan kepada TP4D untuk dilakukan pendampingan yakni pekerjaan dengan total anggaran sebesar 299 Miliar untuk paket di Dinas PUPR.
"yang strategis itu pembangunan alun-alun, beberapa ruas jalan dan dana dari SMI inipun kita ajukan untuk dilakukan pendampingan,"jelasnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan membenarkan bahwa Dinas PUPR Kota Bengkulu telah mengajukan pendampingan terkait beberapa kegiata-kegiatan pembangunan dan itu merupakan proyek strategis.

"Kita juga sudah memberitahukan Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk melakukan pemaparan proyek strategis yang akan dilaksanakan dan kita meminta dalam minggu ini sudah dilaksanakan karena beberapa legiatan itu harus dilakukan tahun 2019 ini,"pungkasnya
Emilwan menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim pengawalan dan pengamanan pembanguna kegiatan tersebut. Terlebih kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan skejul dan berjalan lancar.

"TP4D ini berangkat dari amanah pimpinan, dari pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung hingga ke kita. saya tegaskan, tugas kita itu mengawas setiap tahapan penanganan pembangunan kegiatan tersebut. Kemudian setiap tahapan itu akan kita awasi dan memonitoring serta memberikan masukan bagaimana kegiatan ini bisa terlaksana sesuai dengan jadwal hingga regulasi yang ada,"tuturnya

Disisi lain, Emilwan menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pendampingan yang dimintakan oleh pihak Dinas itu kita penuhi, maka dari itu ada tahapan prsentasi atau pemaparan dilakukan satuan kerja didepan tim.
"Dari sana kami nantinya akan melihat, apa ini bisa didampingi atau tidak karena ketika terjadi yang tidak memungkinkan maka kita tidak akan mendampingi tapi kegiatan yang bersifat strategis dan betul-betul harus dikhawal apalagi menyangkut kemaslahatan orang banyak, itu mesti kita khawal, supaya ini tidak bergeser dan menyimpang. Tentunya kalau kita sudah memberikan pandangan atau arahan tapi pekerjaan itu bergeser atau menyimpang, tentu kita akan melakukan tindakan represip. Kita berharap mudah-mudahan kedepan semuanya berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,"tutupnya (ADV)


Penulis : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar