SEPUTARHUKUM.COM, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.
Keputusan
bersama itu diambil setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi
menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP2K
untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke - VII Masa
Persidangan ke -1 tahun sidang 2019, Senin (18/03/2019).
Persetujuan
dari fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk
memberdayakan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau terkecil guna
kesejahteraan masyarakat.
"Mengingat
Raperda ini sangat strategis dan penting. Akhirnya kami fraksi Partai
Demokrasi Indonesia dengan ini menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil untuk ditetapkan menjadi
Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, " sampai Susilowati, membacakan Pendapat Akhir fraksinya, di
ruang Rapat Paripurna.
Selanjutnya,
pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Edison Simbolon mengambil
keputusan bersama anggota Dewan atas disetujuinya Raperda tersebut
dijadikan Perda.
Keputusan
bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu
yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, seluruh Ketua Fraksi serta
Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Dalam
sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi
dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota
Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk
membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi
Bengkulu.
Gubernur
Rohidin berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat
menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda
tersebut nantinya.
"Dengan
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," sampai
Gubernur Rohidin.
Selanjutnya,
Raperda tentang RZWP2K yang telah disetujui bersama ini, sebelum
ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk
di evaluasi.
"Semoga
setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera,
bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan,
perlindungan dan ridho Allah SWT," kata Gubernur Rohidin mengakhiri
sambutannya.(PARIWARA)
0 Komentar