Banner

PN Bengkulu Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Seputarhukum.Com-Pengadilan Negeri (PN) /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu melangsungkan peresmikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah  Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Jum'at (15/3/2019).

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM oleh kepala Pengadilan Negeri, Irfanudin, SH, MH, Kapolres Bengkulu, Kajari Bengkulu, Komandan Kodim 0407 Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Komandan Lanal Bengkulu, Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Bengkulu, Kepala BNN Kota Bengkulu, Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Kepala LPP II B Bengkulu, Kepala Bapas Kelas II Bengkulu dan Ketua MUI Bengkulu.
Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu, Irfanudin, SH. MH mengatakan Pengadilan Negeri Bengkulu sebenarnya jauh sebelum pencanangan yang dilakukan tersebut sudah melakukan reformasi birokrasi dengan membangun zona itegritas.

"Komitmen yang paling utama dalam pembangunan zona integritas ini adalah perubahan, sehingga yang paling utama akan dibangun yakni pembangunan minset dan culturset sehingga diharapkan ada perubahan yang signifikan dalam hal yang terkait dengan etos kerja,"ujar Irfanudin.

Irfanudin menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi salah satu dari lembaga yang menjadi file project, sebagai konsekuensi dari proses birokrasi Mahkamah Agung, ia menegaskan seluruh jajaran bertekad untuk mewujudkan target tersebut dengan terlebih dahulu menetapkan arah kebijakan sebagaimana tertuang didalam peraturan Mahkamah Agung yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan reformasi birokrasi.
Diakui Irfanudin, dalam membangun komitmen,  ada dua kimponen utama yang harus dipenuhi. Pertama, komponen pengungkit dan kedua komponen hasil atau indikator. Dalam komponen pengungkit, ia menyebutkan terdiri dari enam zona, yakni manajemen, perubahan penataan, tatalaksana, penataan sistem manajemen, sumber daya manusia, pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan fasilitas pelayanan publik.

"Jadi, target kita kedepan setelah gedung baru tahun ini diresmikan dengan sarana-prasarana yang memadai, pelayanan publik akan terus kita tingkatkan. Sebab, untuk saat ini PN Bengkulu masih menyandang predikat B, hal itu dipengaruhi fasilitas yang dimiliki sangat minim. Terlebih gedung yang digunakan sekarang merupakan gedung pengadilan Tipikor dan sementara kita gunakan untuk aktifitas pelayanan peradilan,"pungkasnya

Penulis : Mahmud Yunus



Posting Komentar

0 Komentar