Banner

Paripurna DPRD Provinsi ke IV, 8 Fraksi Setujui Raperda BUMD dan Perda Pajak

Seputarhukum.Com- Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ke-IV, Senin (4/3/2019). Delapan fraksi menyetujui usulan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah atas Raperda tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perubahan kedua atas Perda Provinsi nomor 2 tahun 2011 tentqng pajak daerah Provinsi Bengkulu untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon dan dihadiri Sekretaris Daerah, Nopian Andusti, perkwakilan unsur FKPD, unsur OPD, Kepala Badan, kepala intansi vertikal, dan 23 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Padangan umum penyampaian usulan, Delapan fraksi tersebut masing-masing diwakili oleh juru bicara. Seperti Fraksi Gerindra disampaikan Junaidi, bahwa keberadaan BUMD ini sangat penting. Terlebih pengelolaannya jika dilakukan dengan profesional, maka akan berdampak positif bagi daerah serta masyarakat Bengkulu.

"BUMD diharapkan memiliki peran dalam mendorong masyarakat diberbagai kehidupan. Kami dari fraksi Gerindra menyetujui dan pembahasan ini dilanjutkan ketingkatan selanjutnya dengan catatan harus mempertimbangkan diantaranya dapat meningkatkan pelayanan publik serta memberikan ruang gerak pemerintah daerah untuk berkontribusi baik dalam investasi usaha ekonomi. Bisnis didaerah juga bisa mendapatkan pendapatan asli dan menciptakan kemakuran masyarakat Provinsi Bengkulu,"pungkasnya
Senada juga disampaikan Fraksi Demokrat, Bambang Suseno bahwa dari Demokat juga menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ketingkatan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Terlepas dari hal tersebut, 8 Fraksi-fraksi meminta agar raperda tersebut harus mengena dan berjalan secara transparan, akuntable, responsof serta benar-benar menjadi Perda yang bersifat mengikat dan berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah serta tidak menjadi retrorika rancangan belaka. Kemudian, BUMD dituntut untuk bisa menyelesaikan permasalahan dengan sekitar dan mampu menyerap trnaga kerja guna menekan angka pengangguran diprovinsi Bengkulu dan Perda Pajak semua Fraksi diminta dapat lebih optimal dan penyelesaian masalah agar lebih kongkrit.

Pantauan Seputarhukum.Com, pandangan dari Fraksi PDIP disampaikan Helmi Paman, Fraksi Demokrat disampaikan Bambang Suseno, Fraksi Gerindra disampaikan Junaidi, Fraksi Golkar disampaIkan Mulyadi Usman.
Kemudian, pandangan fraksi dari PAN disampaikan selamet riyadi, Fraksi Nasdem disampaikan eddy Sunandar, Fraksi Kebangkitan Nurani disampaikan Jauhari Salim dan Fraksi Keadilan dan Pembangunan disampaikan Jaini Hairin. (ADV)

Penulis : Mahmud Yunus









Posting Komentar

0 Komentar