Seputarhukum.Com- Setelah Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan dua orang DPO terpidana kasus korupsi pengajuan kredit BPD Cabang Curup beberapa waktu lalu. Kali ini satu terpidana lainnya yakni Ismuni Samal, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 16.00 Wib akhirnya menyerahkan diri.
Terhimpun, Ismuni Samal merupakan mantan kepala BPD Cabang pembantu Muara Aman di Kabupaten Lebong. Ia bersama empat orang lainnya terlibat kasus korupsi pengajuan kredit cabang Curup pada tahun 1995-1996 dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Selanjutnya, Ismuni Samal telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 3.000.000 subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 266.113.986 (dua ratus enam puluh enam juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Marthin Luther membenarkan bahwa DPO terpidana atas nama Ismuni Samal telah beriktikad baik dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"iya benar, setelah kita mengamankan DPO terpidana lainnya beberapa waktu lalu dan kita himbau juga akhirnya dua dari satu yang masih DPO ini menyerahkan diri,"ujarnya
Kendati demikian, sambung Marthin masih ada satu terpidana atau rekan dari tiga orang yang sudah ditangkap yang masih buron. Maka dari itu, ia menghimbau agar mempunyai iktikad baik untuk menyerahkan diri.
"sejauh ini sudah kita amankan tiga orang, namun satu lagi yang masih buron, kita himbau agar dia (DPO terpidana) ini punya ihktikad baik,"tegasnya
Diketahui, pada putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor :25/PID/2003/PT. Bengkulu tanggal 10 Mei 2003 tentang kasus korupsi pengajuan kredit BPD Cabang curup dan telah divonis 5 orang dan satu orang sudah menjalani hukuman.
Kemudian, terpidana Ismuni Samal ini merupakan perkara penuntutan terpisah dari terpidana lainnya yakni M. Taufik yang telah berhasil ditangkap pada 26 Februari 2019 lalu. Kemudian disusul terpidana lainnya, Supratman Urip juga telah ikut diamankan pada 4 Maret 2019.
Pantauan Seputarhukum.Com, ketiga terpidana yang sudah diamankan langsung di jebloskan ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman.
Penulis: Mahmud Yunus
0 Komentar