Banner

Enam Tahun Buron, Mantan Sekda Seluma Kerja Serabutan

Seputarhukum.Com- Pasca ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Jum'at (15/3/2019), Mulkan Tajudin mantan sekda Seluma langsung dieksekusi ke lapas kelas II B Bentring Kota Bengkulu, Sabtu (16/3/2019) sekira pukul 14.05 Wib.

Pantauan Seputarhukum.Com, Saat tiba dilapas kelas II B Bentiring, Mulkan tajudin terlihat memakai seragam tahanan jaksa dan topi serta kedua tangan diborgol. Di berondong beberaapa pertanyaan oleh wartawan,  Mulkan Tajudin terlihat menunduk dan enggan memberikan komentar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Marthin Luther mengatakan, Mulkan ditangkap dikediamannya di daerah Bogor Jawa Barat dan berdasarkan pengakuan terpidana, saat pelarian dirinya bekerja serabutan.

"Selama pelarian dia berada didaerah bogor jawa barat, dan berdasarkan informasi dan pengakuan dari yang bersangkutan selama pelarian dia bekerja serabutan,"ujarnya

Dikatakan Marthin, terpidana Mulkan Tajudin ini sudah di vonis berdasarkan putusan MA Nomor :1864 K/PID.SUS/2013 tertanggal 9 Desember 2013 lalu, Mulkan Tajudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada APBD Kabupaten Seluma proyek pengadaan pakaian dinas harian PNS Seluma senilai rp. 2.380.000.000 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.716.136.364.

"Yang bersangkutan ini merupakan satu dari tiga terpidana lainnya yang penuntutan perkaranya terpisah dan sudah menjalani hukuman 14 Mei 2014 lalu,"jelasnya

Penulis : Mahmud Yunus


Posting Komentar

0 Komentar