Banner

Enam Tahun Buron, Mantan Sekda Seluma Ditangkap Jaksa


Seputarhukum.Com- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Jum'at (15/3/2019) berhasil mengamankan Mulkan Tajudin, terpidana kasus Korupsi proyek pakaian Dinas di Kabupaten Seluma pada tahun 2007 lalu. 

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma pada tahun 2007 ini diamankan di Komplek Dramaga Permai, Kelurahan Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Jawa Barat sekira pukul 13.05 Wib.

Diketahui, dalam putusan MA Nomor :1864 K/PID.SUS/2013 tertanggal 9 Desember 2013 lalu, Mulkan Tajudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada APBD Kabupaten Seluma proyek pengadaan pakaian dinas harian PNS Seluma senilai rp. 2.380.000.000 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.716.136.364.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Marthin Luther membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap Mulkan Tajudin yang telah buron selama enam tahun usai putusan pada tahun 2013 lalu.

"iya benar, tim Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Seluma berhasil mengamankan terpidana ini (Mulkan Tajudin) di kediamannya di Bogor Jawa Barat dan hari ini Sabtu (16/3/2019), terpidana ini akan dibawa ke Bengkulu untuk dijebloskan ke Lapas Bentiring, "jelasnya

Penulis : Mahmud Yunus



Posting Komentar

0 Komentar