Banner

Bupati RL Resmikan Pasar Tradisional Sindang Jati



Seputarhukum.com, REJANG LEBONG - Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Rabu, 20 Maret 2019, meresmikan penggunaan pasar tradisional Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi.
 
Pasar tradisional Desa Sindang Jati ini dibangun pada tahun 2018 yang lalu dan dikerjakan oleh CV. Trisaningrum dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih. 

Sepanjang tahun 2018 Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian telah membangun 5 unit pasar tradisional yakni di Desa Pal VIII, Desa Transad, Desa Kampung Melayu, Desa Sindang Jati, dan Desa Kota Padang. 


“Pak Camat, begitu ini nanti diresmikan, diserahkan, nanti ini digunakan untuk masyarakat,” kata Bupati Hijazi dalam pidatonya. 

Bupati berpesan pasar tersebut hendaknya diisi oleh pedagang dari desa setempat agar perputaran uang tetap berada di Rejang Lebong. “Jangan mendatangkan uang dari Curup atau dari Linggau. Biar masyarakat mengangkat perekonomian. Terangkat martabat keluarganya,” ujar bupati. 

Pembangunan pasar tradisional ini merupakan upaya pemerintah menguatkan ekonomi kerakyatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Advertorial)

Posting Komentar

0 Komentar