Seputarhukum.com, REJANG LEBONG - Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Rabu, 20 Maret 2019, meresmikan 
penggunaan pasar tradisional Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang 
Kelingi.
Pasar tradisional Desa Sindang Jati ini dibangun pada tahun 2018 yang
 lalu dan dikerjakan oleh CV. Trisaningrum dengan anggaran sebesar Rp 1 
miliar lebih. 
Sepanjang tahun 2018 Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Perdagangan, 
Koperasi, UKM dan Perindustrian telah membangun 5 unit pasar tradisional
 yakni di Desa Pal VIII, Desa Transad, Desa Kampung Melayu, Desa Sindang
 Jati, dan Desa Kota Padang. 
“Pak Camat, begitu ini nanti diresmikan, diserahkan, nanti ini digunakan untuk masyarakat,” kata Bupati Hijazi dalam pidatonya. 
Bupati berpesan pasar tersebut hendaknya diisi oleh pedagang dari 
desa setempat agar perputaran uang tetap berada di Rejang Lebong. 
“Jangan mendatangkan uang dari Curup atau dari Linggau. Biar masyarakat 
mengangkat perekonomian. Terangkat martabat keluarganya,” ujar bupati. 
Pembangunan pasar tradisional ini merupakan upaya pemerintah 
menguatkan ekonomi kerakyatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan 
masyarakat.(Advertorial)
 


 
 
0 Komentar