Banner

Ratas Dengan Presiden, Rohidin Sampaikan Solusi Akhiri Konflik Agraria



Jakarta-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Kantor Presiden, Selasa (26/02.2019).

Rapat terbatas ini, juga diikuti Wakil Presiden RI Jusuf Kalla serta seluruh Menteri Koordinator dan Kementerian/Lebaga terkait.

Dalam pertemuan tersebut, membahas terkait kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan termasuk di Provinsi Bengkulu.

Ada dua usulan yang disampaikan oleh Gubernur Bengkulu Rohdidin Mersyah dalam Rapat terbatas tersebut, khususnya terkait dengan status kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu yang dapat disetujui untuk disampaikan ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian ATR/BPN.

Pertama, ada kampung atau pemukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, maka kawasan itu harus dilepas.

“Artinya perusahaan harus mau melepas jika terdapat pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan HGU yang dimiliki perusahaan tersebut,” tutur Gubernur Rohidin Mersyah, saat dimintai keterangannya usai mengikuti rapat terbatas tersebut.

Kedua, lanjut Rohidin, terhadap desa yang definitif atau kecamatan yang sudah definitif seperti Padang Bano dan sekitarnya atau suatu desa yang telah memiliki sarana dan prasarana umum atau fasilitas sosial seperti masjid, pemakaman umum, gedung sekolah yang berada di kawasan hutan lindung dapat diusulkan juga untuk dilepas melalui kementerian Kehutanan RI.

“Dua hal itu yang kita usulkan dan Provinsi Bengkulu sudah mendapat prioritas untuk hal itu dan pak presiden minta hal itu, segera diselesaikan,” ungkapnya.

Guna mempersiapkan hal itu, kata Rohidin lagi, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama bupati dan walikota. Dirinya akan meminta kepada bupati dan walikota untuk mengusulkan wilayah mana saja yang masuk dalam HGU perusahaan atau hutan lindung dengan disertai data dan peta.

“Jadi HGU-nya mana, kampungnya dimana, jumlah Kepala Keluarganya berapa, luas wilayahnya berapa. Sampaikan surat itu ke Gubernur, baru setelah itu nanti melalui Bappeda dan Biro Pembangunan dijadikan satu surat untuk kita sampaikan ke Kementerian dan Lembaga,” tutupnya. (Saipul-Media Center Pemprov Bengkulu).

Editor : Dian Marfani

Posting Komentar

0 Komentar