Banner

Peran Mahasiswa Dalam Mengawal Demokrasi Yang Berkeadilan


Seputarhukum.Com- Indonesia adalah  Negara kesatuan yang berdaulat dan memiliki masyarakat yang Pluralisme, keanekaragaman suku, ras dan agama adalah sebuah esensi dari kebhinekaan di Indonesia. 

Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa yang selalu digaungkan agar masyarakat Indonesia dapat hidup dalam keanekaragaman yang berlandaskan Pancasila. 

Seperti yang telah diketahui, Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia tentunya mengandung nilai-nilai yang ideal untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Di Negara yang memiliki penduduk sekitar 264 Juta jiwa ini, tentu menjadi suatu pekerjaan dan amanah yang besar untuk Pemerintah dalam mengola kekayaan Negara untuk mensejahterakan, mencerdaskan dan menjamin kualitas hidup rakyatnya. 

Indonesia juga merupakan Negara ketiga terbesar di dunia yang menggunakan sistem Demokrasi hal itu menjadi sebuah tantangan besar bagi bangsa ini untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas dalam usaha memakmurkan bangsa.

Namun kenyataan pada rezim ini, Demokrasi belum berhasil untuk melahirkan pemerintahan yang dicita-citakan, yang dapat mengolah kekayaan bangsa untuk mensejahterakan, mencerdaskan dan menjamin kualitas hidup rakyatnya, serta memberikan kepastian hukum yang tidak tajam kebawah dan tumpul keatas. Dapat dilihat dari persentase penduduk miskin yang tak kunjung membaik. 

Ketimpagan pembangunan, mangkrak dan belum terselesaikannya beberapa kasus hokum, kurangnya pemerataan ekonomi dan pendidikan yang menyebabkan gampangnya masyarakat untuk menerima doktrin-doktrin yang kerap membawa isu-isu yang tidak Substansial.

Dalam perjuangan untuk melahirkan pemerintahan yang seutuhnya berpihak pada kepentingan rakyat tentu adalah perjuangan yang besar. Terlebih stigma masyarakat mengenai bobroknya sistem demokrasi, yang di sebabkan banyak oknum kepala daerah, wakil rakyat dan pejabat pejabat birokrasi yang seharusnya mengabdi dan mendedikasikan diri  dan jabatanya malah terjerat kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebabkan kurangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

Stigma inilah yang membuat rakyat kurang antusias untuk berdemokrasi dan menyebabkan ketidakpedulian masyarakat untuk mengkaji Visi, Misi Integritas, Kredibilitas, dan Kapabilitas calon pemimpin Negara dan wakil Rakyat untuk menentukan nasib bangsa Indonesia kedepan. Dan stigma ini juga yang membuat masyarakat cendrung berpikir praktis untuk menyambut baik politik uang dalam menentukan pilihan.

Dikatakan hal yang Fundamental untuk mengkaji setiap visi dan misi beserta gagasan calon pemimpin dan wakil rakyat. Dalam hal ini mahasiswa yang di berikan gelar yang sangat mulia yaitu “Kaum Intelektual dan Kontrol Sosial” memiliki peranan penting dan tanggung jawab moral yang sangat besar untuk mendistribusikan hasil kajian dan pemahaman mengenai  hal tersebut ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, mahasiwa wajib menjadi penyambung lidah rakyat, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dari ancaman isu-isu SARA yang sering digunakan oleh politisi untuk memperoleh dukungan dengan cara mencerdaskan masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam mengawal Demokrasi yang berkeadilan, dalam usaha melahirkan pemerintahan yang memiliki dedikasi untuk mensejahterakan rakyat dan merubah stigma masyarakat dalam memaknai Demokrasi. 

Hal ini menjadi pekerjaan yang sangat besar, namun wajib untuk ditunaikan oleh seluruh mahasiswa di republik ini agar lahirnya rezim pemerintahan yang ideal. Bung Karno mengatakan “mahasiswa adalah kekuatan moral terbesar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia’ oleh karna itu dalam menyambut pesta demokrasi di republik ini peran mahasiswa sangat  di dinantikan demi kepentingan, kemakmuran, kesejahteraan dan persatuan rakyat Indonesia.

Mahasiswa adalah intelektual yang bertugas memprovokasi pikiran dengan metode yang di sebut Dialegtika. Oleh karnanya mahasiwa wajib untuk memiliki moral pada tahapan etika bukan pada estetika dan di tuntut untuk berpikir kritis dan objektif dalam seluruh kebijakan yang di keluarkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainya untuk menjamin kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat.


Penulis : Muhammad Emir Miftah (Mahasiswa Fakultas Hukum Unib)
Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar