Banner

Pekerjaan Tidak Selesai, Lima Perusahaan Kontraktor Akan di Blacklist

Seputarhukum.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu akan memblacklist lima perusahaan kontraktor bidang Bina Marga yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tahun 2018.

Kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani, Selasa (12/2/2019) ada lima perusahaan yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir 2018. 

Dikonfirmasi soal Blacklist, Mulyani menyebutkan saat ini masih dalam tahapan proses dan pihaknya belum bisa membeberkan perusahaan-perusahaan akan di blacklist. Namun blacklist akan segera dilakukan.

“Yang tidak selesai 100 persen sampai akhir 2018 itu sekitar lima perusahaan. Tapi kaitan dengan blacklistnya inikan masih dalam tahapan proses nanti yang pastina yang mana keterangannya nanti. Kami yang mengusulkan ikut aturan yang sesuai Keputusan Presiden (Kepres) dan itu segera,”Ujar Mulyani.

Disisi lain, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu, Rochman juga menambahkan, pihaknya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menembuskan perusahaan yang dinyatakan blacklist atau Wan Prestasi, sehingga LPJK dapat membekukan sertifikasi badan usaha. 

“Yang perlu kita garisbawahi bahwa di undang-undang nomor  2 tahun 2017 yang di pasal 90  itu ada sanksi apabila penyedia jasa atau pengguna jasa melaksanakan pekerjaan yang tidak memiliki sertifikasi badan usaha maka itu akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi,”terang Rochman.

Sambung Rochman, sanksi tersebut yakni denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa kontruksi dan atau pencantuman dalam daftar hitam. Dalam hal ini, LPJK bisa memutuskan dan membekukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

“Kami berharap kepada OPD untuk menembskan tentang pekerjaan pelaksana  kontruksi ang dinyatakan blacklist atau Wan Prestasi,”jelas Rochman.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat tembusan yang diterima LPJK Provinsi Bengkulu baru satu perusahaan yang diblacklist atau diberi sanksi yaitu bidang sumber daya air  Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yakni PT Putra Rejang Selatan.

Sebab tidak menyelesaikan pekerjaan penahan banjir sungai Bengkulu di Kota Bengkulu sesuai kontrak dan saat ini proyek yang sedang diajukan yaitu bidang Bina Marga. Sementara untuk bidang Cipta Karya belum ada informasi pengajuan perusahaan yang Wan Prestasi. 

Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar