Banner

Pasca Kebakaran Hebat, DPRD Kota Bengkulu Hearing Terkait Uji Hasil Uji Kelayakan PTM Bengkulu

Seputarhukum.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu meggelar hearing ke II terkait  laporan hasil pengujian kelayakan struktur PTM Kota Bengkulu pasca kebakaran kebakaran hebat yang menghanguskan gedung dan kios para pedagang beberapa waktu lalu, dikantor DRPD Kota Bengkulu, Selasa (19/02/2019).

Muklis sebagai Tim Ahli Teknik dari Universitas Bengkulu mengatakan bahwa Area gedung yang terkena dampak kebakaran tidak layak oprasi sebelum diberlakukan khusus, sedangkan area yang tidak terkena dampak kami mentakan bahwa masih baik bardasarkan hasil hamer.

“Kalau saya mandati apakah gedung itu aman dengan Peraturan beton mulai dari PBI 71, SNI 71, SNI 2002 dan SNI 2013, saya melihat peraturan yang baru ini lebih sentrik ketimbang peraturan yang lama ,”jelas Mukhlis.

Ia juga mengatakan bahwa gedung itu cukup aman jika pakai peraturan yang lama, karena  peraturan yang baru tidak aman dan memerlukan waktu beberapa bulan.

“Jadi yang perlu saya tegaskan bahwa bagian kebakaran sedangkan yang tidak kebakaran kami tidak ada dokumennya,” ungkapnya.

Sementara itu untuk menanggapi persoalan itu, Waka II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menjelaskan bahwa yang terkena kebakaran dan tidak kebakaran itu dalam satu gedung. Bagian yang tidak terbakar ini berpengaruh apa tidak?

Ia juga menyebutkan, dengan adanya dekranasi akan menyebabkan ketidak seimbangan apabila terjadi sesuatu dan akan roboh kebawa, yang tidak terbakar ikut juga ditimpa.

“Saya ini mantan orang pasar juga,  kami serius untuk menangani persoalan ini karena menyangkut hajat orang banyak, kita sedak lagi,” Kata Teuku Zulkarnain.

Sementara itu, Rony L Tobing mempertanyakan bahwa apakan benar ada pedagang yang disuruh jualan didalam dan disuruh membuat surat pernyataan, kalau terjadi apa-apa pedagang sendiri yang menanggung risikonya.

“Kegelisahan didalam diri saya dan saya bertanya kepada pengurus Asosiasi. Beberapa hari ini banyak bertanya apakah relokasi untuk masuk ke dalam pedagang diminta membuat surat pernyataan,? kalau terjadi apa-apa Itu kembali kepada pedagang,?” tanya Roni L Tobing.

Pertnyaan itu ditanggapi langsung pihak Pengelola PTM Zulkifli Ishak, ia meyampaikan Tim balai PU datang kelokasi melakukan survey secara visual, dampak kebakaran seperti apa untuk melihat tingkatan kerusakan yang ada Itu dilakukan 20 Desember 2018 lalu.

“Itu setelah kami mengajukan kepada Balai PU Provinsi melakukan survei ada kerusakan beton di lantai dua diatas lantai satu, setelah survei ada kerusakan beton di lantai dua dan lantai satu tidak mengalami kerusakan pasca kebakaran. Di lantai dasar tidak ada kerusakan dengan ditandai tidak ada rusak instalasi listrik pada lantai dasar” Kata Zulkifli Ishak.

Asosiasi pedagang Safri, ” Kami mengusulkan kapada pihak pengelola agar pedagang yang berada di PTM pasca Kebakaran itu direlokasi ke parkiran, ternyata tidak direlokasi kesana dan ada surat edaran sebagian pedagang itu direlokasi ke dalam pasar lantai dasar PTM,” tutupnya.

Diketahui Hearing  dipimpin langsung Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain di dampingi Ketua Komisi III Sudisman, Suimi Fales, Roni L Tobing dan Komisi I Sandi Birnando dan Hamsi Sekertaris Komisi I. Selain itu Yulian Disprindag Kota, pihak pengelola PTM Zulkifli Ishak, UPTD PUPR Provinsi Hendro Sulistyo dan Asosiasi pedagang Safri. (MD/ADV)


Posting Komentar

0 Komentar