Seputarhukum.Com- M. Rochman, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK)Provinsi Bengkulu menyebutkan tenaga ahli khusus penguji kelayakan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu harus melibatkan empat unsur.
"unsur pertama yakni perguruan tinggi, ahli profesi, masyarakat ahli profesi, dan masyarakat adat. Jika manajemen PTM mendapatkan surat kelayakan bangunan tersebut tidak memenuhi empat unsur yang disebutkan ini, maka sangat berbahaya bagi para pedagang yang menempatinya,"ujarnya, Selasa (12/1/2019).
Menurutnya, surat kelayakan bangunan yang dimiliki managemen PTM Bengkulu sebagai syarat utama para pedagang korban kebakaran PTM untuk bisa menempati lantai satu dan dua yang diduga tidak sesuai ketentuan undang undang jasa kontruksi. Terlebih untuk menguji kelayakan bangunan PTM yang selamat dari musibah kebakaran tersebut harus dikeluarkan oleh tenaga ahli khusus yang memiliki sertifikat.
"apabila diragukan, ini tentunya merupakan pihak dari pada penegak hukum. Artinya mungkin bisa dikatakan bahwa keterangan tersebut termasuk kepada keterangan pelaksana. Kita juga belum tau sejauh ini, tapi yang jelas bahwa kita masih meragukan. Kita akan melihat dulu secara administratif, selama ini kita belum melakukan administratif apakah penilaian kelayakan tersebut sdah dilakukan oleh orang yang benar benar kompeten atau seperti apa"jelasnya
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Komisi III Kota Bengkulu Suimi Fales akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang managemen PTM dan pihak terkait lainnya soal penerbitan surat kelayakan bangunan lantai satu dan lantai dua PTM yang selamat dari kebakaran hebat beberapa waktu lalu.
“Kita tidak hanya berfikir soal penempatan pedagang tapi juga soal keselamatan para pedagang menjadi fokus kita. Karena gedung itu gedung yang terbakar dengan api yang cukup besar. Wajar kalo kita memiliki kekhawatiran, janga sampai terjadi apa apa dengan gedung itu apabila digunakan kembali. DPRD akan memastikan sejauh mana uji lab itu, kita akan sampaikan dengan komisi dan segera diundang agar persoalan ini tuntas,"tegas Suimi Fales
Editor : Mahmud Yunus
0 Komentar