Banner

Bank Bengkulu Jalin MoU Dengan Kejati Bengkulu

Seputarhukum.Com- Bank Bengkulu, Rabu (13/2/2019) menggelar penandatangan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kantor Bank Bengkulu.

Direktur Bank Bengkulu, Agussalim mengatakan Bank Bengkulu sudah 42 tahun berdiri. Menurutnya, dengan kerjasama ini, tentunya akan sangat membantu apabila kedepan timbul permasalahan di bidang hukum.

"dalam pelaksanaan perbangkan pasti ada muncul permasalahan, tentunya dengan kerjasama ini kami sangat terbantu, seperti permasalahan kredit, ada yang tidak mampu lagi membayar, seperti ini banyak dialami diperbankan,"ujarnya

Usaha Bank Bengkulu, sambung Agussalim, akan terus dikembangkan. Dalam menjalani usaha, Bank Bengkulu sudah memiliki aset 62 triliun, dana pihak ke3 mencapai 4,4 triliun dan kredit yang sudah diberikan sebesar 4,6 triliun.

 "kami seluruh jajaran manajemen Bank Bengkulu kedepan jika sudah ada kerjasama ini, tentunya didaerah juga kita bisa melanjutkan kerjasama dengan kejari kota/kabupaten sehingga menjangkau bank bengkulu yang ada,"jelasnya
Sementara itu, Kepala Kejati Bengkulu, Amandra Syah Arwan, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendapat hukum apabila Bank Bengkulu memiliki permasalahan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya kerjasama ini harapan kita ketika nanti Bank Bengkulu permasalahan hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara, bisa memberikan sesuatu  SK kepada kami dan kami akan bantu sepenhnya,”terang Amandra.(Adv)

Editor: Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar