Banner

Kejari Bengkulu Teken Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Seputarhukum.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (14/2/2019) melakukan penandatanganan pencanangan komitmen bersama pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan, kegiatan ini merupakan salah satu area perubahan dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik berkaitan dengan pengawasan.

Emilwan menjelaskan, area perubahan yang dimaksud merupakan pengawasan, ia akan memastikan jajaran kejari Bengkulu untuk patuh dengan ketentuan dan SOP yang ada.

"'jadi aspek poinnya yakni diarea pengawasan, manajemen perubahan, esdm, dan tata kelola pelaksanaan akan terus memantau secara baik dan fungsional . kalau ada pegawai yang melanggar nanti ada sanksi melalui peroses secara berjenjang,"jelasnya

Lebih lanjut, Emilwan menyebutkan dalam penandatangan zona integritas ini kedepan akan lebih banyak ke aspek pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

"seperti pencegahan korupsi ini kita bisa melakukan pendampingan seperti TP4D,"ujarnya

Sementara itu, Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rorogo Zega juga mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan langkah awal Kejari Bengkulu melakukan perubahan dalam pelayanan publik. Dengan harapan masyarakat dapat dilayani dengan baik dengan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam).

“Sehingga seluruh stakeholder kita baik masyarakat maupun pemerintah dan siapapun terlayani dengan baik. Sesuai keputusan Kepala Kejati yang ditetapkan untuk membangun Zona integritas.

Kemudian, sambung Rorogo, untuk tahun 2019, ada tiga Satker yang difokuskan yakni, Kejari Kabupaten Kepahiang, Kejari Kota Bengkulu dan Kejati Bengkulu.

"kita berharap, tiga satker ini mampu membangun Zona integritas predikat wilayah bebas korupsi. Penandatanganan Zona integritas tidak meninggalkan tugas pokok sebagai penegak hukum. Semuanya terus berjalan dan berkesinambungan dan secara simultan,” Demikian Rorogo Zega.

Pantauan Seputarhukum.Com, kegiatan penandatanganan tersebut melibatkan kepala ombusman, kepala Lapas, kepala Rutan, Kepala Bapas, Kepala Lapas  perempuan, kepala pengadilan, Kapolres, Kodim dan beberpa pejabat pemerintah kota.


Editor : Mahmud Yunus









Posting Komentar

0 Komentar