Banner

Kadis PUPR Kota Bengkulu Dilaporkan Istri Sah Ke Polda

Seputarhukum.Com- Masih ingat penggrebekan yang dilakukan RK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu inisial SI saat sedang berduaan bersama seorang wanita inisial VN, di perumahan Cempaka Gading Kelurahan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kejadian yang sempat menggebohkan warga sekitar tersebut ternyata menemui babak baru. Pasalnya, Senin (18/2/2019), Rk selaku istri sah dari SI bersama dua orang kuasa hukumnya resmi melaporkan SI ke Mapolda Bengkulu atas dugaan perzinahan dan dugaan pernikahan tanpa zin istri yang sah.

Kuasa hukum RK, Aizan SH, MH didampingi kuasa hukum lainnya yakni, Jecky Haryanto SH, mengatakan bahwa SI resmi dilaporkan ke Mapolda Bengkulu terkait dugaan perzinahan dan dugaan pernikahan tanpa zin istri yang sah.

“Ini rangkaian dari kejadian penggerebekan SI beberapa waktu lalu di rumah VN. Walaupun kejadian itu sudah lumayan lama, soalnya kan ada urusan keluarga dan hari ini waktu yang pas untuk RK melaporkan,” ujar Aizan.

Seperti diketahui bersama, sambung Aizan, pada kejadian itu terlapor SI masuk kerumah terlapor VN, pada saat itu mereka sedang berdua. Pada intinya ketika dipertanyakan melalui pihak RT setempat, bahwa mereka tidak melakukan perzinahan. Menurut catatan kami terima SI sudah melakukan pernikahan secara sirih dengan VN.

“Artinya apa, kalau itu dilakukan maka paling tidak ada syarat-syarat dari pada orang melakukan pernikahan itu. Maka harus melalui prosedur syarat itu tadi pada undang undang. Karena pelapor tidak pernah tau soal pernikahan itu, karena tidak ada iktikad saling baik didalam keluarga maka dia secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Bengkulu,” kata Aizan.

Aizan menambahkan, dugaan-dugaan yang disampaikan juga diperkuat oleh saksi-saksi berdasarkan hasil pada tangal 7 Februari ada pegakuan dari yang terlapor bahwa sudah menikah sirih dan pernikahan itu diketahui dan di saksikan pejabat tertinggi Kota Bengkulu, dan itu dibuat dalam surat keterangan dan pernyataan dari RT setempat terkait pengakuan SI. 

“Kalau dia waktu kejadian tidak mengakui pernikahan sirih maka ada dugaan perzinahan. Pasti orang akan menuntut adat kampung, cuci kampung dan lannya. Karena ada pernyataan itu, pada saat itu diserahkan kepada keluarga dan dia ada janji didalam pertemuan itu akan memberikan surat bahwa dia sudah nikah sirih, ternyata itu tidak dilakukannya, tidak ada surat yang diserahkan ke RT setempat,”terang Aizan.

Laporan yang disampaikan tersebut, lanjut Aizan, pasal 279, pasal 284 KUHP. Sementara untuk undang-undang ASN akan dilihat perkembangannya. 

“Undang-undang ASN nantilah itu, kita pidanakan dulu, administrasinya menyusul, karena apa orang seperti itu tidak akan mungkin menjadi pejabat di lingkungan kota ini, maka kita menunggu juga bagaimana soal pemerintah mengurus soal kepegawaian ada atau tidak tindakannya kalau tidak kita akan buat surat resmi pihak mereka,” ungkap Aizan.

Harapannya, urai Aizan, pemerintah harus segera memanggil SI berdasarkan laporan yang sudah menyebar tersebut. Pihaknya menunggu sanksi yang diberikan pemerintah kota. Sementara dari Polda hasil dari penyidikan dalam waktu cepat saksi-saksi akan dipanggil dan yang bersangkutan juga akan dipanggil soal laporan tersebut dan akan gerak cepat.

“Kalau ini dibiarkan akan timbul dampak-dampak yang lain. Karena pada hari ini yang akan kita laporkan terlapor mendatangi rumah istrinya yang bukan harta dari terlapor itu sudah dirusak, pintu-pintu hancur, CCTV kabarnya juga hancur dan tadi anggota Polda di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam waktu dekat itu juga akan dilaporkan pidananya, begitu juga yang perlu ditambahkan keluarga dari pelapor sudah terancam karena sudah diancam lewat handphone, maka ini kita minta juga diusut. Artinya apa, kita minta juga sama Polda supaya ada perlindungan terhadap keselamatan dari pada pelapor,”jelas Aizan. 

Sementara itu, Seputarhukum.Com masih berusaha mengkonfirmasi terlapor SI melalui pesan Whatshap untuk meminta tanggapan terkait laporan yang dilayangkan RK tersebut. Namun, hingga berita ini dionlinekan belum adanya respon dan balasan dari SI.

Penulis : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar