Banner

Bawaslu Tertibkan Spanduk Jokowi-Ma'ruf Di Depan Masjid Baitul Izza

Seputarhukum.Com- Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Jum'at (15/2/2019) akhirnya mengambil sikap tegas terkait spanduk Jokowi-Ma'ruf yang terpasang didepan Masjid Baitul Izza Kota Bengkulu.

Terhimpun, Bawaslu bersama jajaran lainnya dan dibantu beberapa anggota satpol PP menertibkan spanduk tersebut setelah ramai diperbincangkan masyarakat.

Kata Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar, setelah mendapat laporan dari masyarakat pihaknya langsung memastikan spanduk yang dipasang tersebut.

"setelah kita cek, ternyata pemasang bisa dikatakan tidak bertuan, lalu kita konfirmasi kepihak masjid, mereka tidak tahu yang memasang, kemudian kita konfirmasi ke pihak Satpol PP dan mereka juga tidak tahu,"jelasnya

Karena tidak ada yang tahu, Sambung Fatimah, kita berkordinasi kepihak Satpol PP karena kewenangan penertiban ada di mereka dan alat peraga tersebut langsung kita copot.

Menurut Fatimah, terkait alat peraga  diduga melanggar yang dipasang dilingkungan masjid ini, karena ada momentum kedatangan presiden, lalu dimanfaatkan untuk memasang alat peraga kampanye.

"padahal Bawaslu kota sudah menyatakan bahwa alat peraga itu melanggar dan pada hari ini sudah dipasang stiker-stiker untuk menyatakan bahwa itu melanggar aturan. Bawaslu kota juga sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang pemasangan alat peraga, nah hari ini ada dugaan pelanggaran,"pungkasnya

Fatimah berharap, agar semuanya mengikuti dan menegakkan aturan karena pelaksanaan kepemiluan sekarang ini menjadi cermin bagi generasi berikutnya.

"semoga kepemiluan kedepan akan leboh baik lagi dan gererasi muda yang akan memimpin negara kita ini kedepan tentunya pemimpin-pemain yang patut kita banggakan,"harapnya

Editor: Mahmud Yunus



Posting Komentar

0 Komentar