Banner

Bank Bengkulu Komitmen Kembalikan Biaya Amortisasi Para Nasabah

Seputarhukum.Com- Pasca keok dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal amortisasi atau biaya finalty pelunasan pinjaman nasabah yang ramai dibicarakan masyarakat beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang serta menjadi kabar baik bagi para nasabah. 

Pasalnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawasan keuangan melalui market conduct melakukan audit. Hasilnya, dikeluarkan keputusan bahwa Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah dan kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi) tersebut untuk dapat dikembalikan. dan proses pengembalian kepada nasabah diberikan jangka waktu 2 tahun atau sampai dengan November 2020 mendatang.

Direktur Bank Bengkulu, Agussalim mengatakan, pihaknya sudah menyetujui keputusan yang telah dikeluarkan pihak OJK dan berkomitmen untuk melakukan proses pengembalian bunga amortisasi kepada nasabah dalam jangka waktu 2 tahun.

"dalam jangka 2 tahun sesuai dengan keputusan OJK, Bank akan mengambil kebijakan untuk mempercepat penyelesaian pengembalikan bunga amortisasi tersebut yang akan diselesaikan paling lambat pada semster 1 tahun 2019,"ujarnya, Senin (18/2/2019).

Agussalim menjelaskan, metode pengembaliannya nanti yakni pihak Bank Bengkulu akan mendata nasabah-nasabah yang telah membayar biaya amortisasi dimasing-masing Cabang atau pembantu trmpat transaksi akan menjadwalkan proses pengembalian kepada nasabah berdasarkan urutan tanggal transaksi setiap bulannya.

"kami harap nasabah tetap tenang dan menunggu panggilan dari pihak Bank Bengkulu untuk proses pengembalian amortisasi yang sudah dibebankan kepada nasabah sejak oktober 2017,"jelasnya

Diketahui sebelumnya, kebijakan pelaksanaan penyaluran produk kredit Bank Bengkulu khususnya kredit multiguna yang didalamnya terdapat kebijakan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah berawal dari tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan sistem perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yakni perhitungan bunga secara flat. 

Sedangkan dalam peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh Bank harus tetap menggunakan secara afektif dan kepada nasabah yang diberikan kebijakan tidak dikenakan finalty (amortisasi).

Selanjutnya, jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati antara pihak Bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bungan. Namun jika nasabah kredit itu melakukan pelunasan dipercepat, maka akan terjadi selisih perhitungan antara sistem perhitungan yang tercatat oleh Bank dan pemberlakuan oleh Nasabah.

Selisih perhitungan Bank Amortisasi akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah akan membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendaatan bunga, karena harus menanggung kekurangan selisih bunga karena pelunasan dipercepat.

Untuk mengantisipasi dan mengurangi penurunan laba yang lebih besar, maka Oktober 2017 dan 2018 manajemen Bank menetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan/top up kredit, yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut bersedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi). 

Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar