BENGKULU - Untuk melindungi Aset Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Badan Penggelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam waktu dekat akan menertibkan Aset yang dipakai pihak Ormas atau Swasta, Senin (04/2).
Pantauan Media ini ada beberapa aset milik Pemprov ditempati atau dipakai oleh pihak swasta dan Ormas dan Organisasi lainya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto melalui Kabid Aset Syahril Azwari mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa memberikan Pinjam Pakai aset ke Pihak Swasta,Ormas dan Organisasi Lainnya karena ini bertentangan dengan Peraturan Kemendagri No 19 Tahun 2016 tentang aset.
"Pinjam Pakai aset pemerintah ke Swasta bertentangan Dengan Kemendagri No 19 Tahun 2016 tentang aset,"ujar Kabid Aset.
Syahril Menambahkan tidak terkecuali Organisasi Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta ada bebeberapa Bangunan milik Pemprov dipakai pihak swasta atau Ormas lainnya juga akan kita tertibkan, akan tetapi ini kita baru proses SK Penertiban aset-aset Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu masih tahap proses.
"Tidak terkecuali kantor PWI,Ormas dan swasta juga akan kita tertibkan, tetapi kita menunggu dikarenakan Proses SK Penertiban aset-aset milik Pemprov Bengkulu masih tahap proses,"tutup Syahril.(01)
0 Komentar