Banner

Ada Korupsi? Masyarakat Bisa Langsung Lapor Kejari Bengkulu, Begini Caranya

Seputarhukum.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus melakukan pembenahan serta menciptakan inovasi-inovasi terbaru guna untuk meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan kinerja.

Kali ini, Dalam rangka mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi, Kejari Bengkulu membagikan Brosur Pengaduan kemasyarakat. Ratusan Brosur yang dibagikan tersebut berisi himbauan beserta ajakan untuk masyarakat agar ikut serta mengawasi apabila ada kejadian yang berpotensi korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan  melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam hal mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi yang marak terjadi di Kota Bengkulu.

“pembagian brosur ini, kami Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam hal ini ingin berperan aktif dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi yang ada di Kota Bengkulu,” Ujarnya, Jum'at (22/2/2019).

Dengan adanya brosur ini, sambung Oktalian, pihaknya berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam pelayanan pengaduan apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya Tindak Pidana Korupsi dilingkungan sekitar atau pun instansi dan lembaganya. Terlebih karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak Kejari memberantas tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya brosur ini bisa menimbulkan gairah pada masyarakat untuk berperan aktif, jadi bukan hanya dari aparat penegak Hukum saja tapi kita mengharapkan peran serta masyarakat juga,” kata Oktalian.
Dalam brosur ini juga, Oktalian juga menyebutkan disertai nomor telepon, sms dan WA yang bisa dihubungi untuk mempermudah pihak masyarakat melakukan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Lebih lanjut, Teknis pengaduan yang diterima lewat telpon, sms ataupun WA nantinya diharapkan merupakan laporan yang memiliki kualitas yang baik sehingga dengan laporan yang berkualitas tersebut pihak kejaksaan bisa untuk langsung memproses dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat Bengkulu dengan transparan apapun bentuk yang ditangani.
Kemudian, loporan yang berkualitas yang dimaksud kata Oktalian yakni laporan yang tidak hanya sepihak. Namun laporan yang disampaikan melalui telephone, Whatsap tersebut bisa disampaikan melalui komunikasi yang baik sehingga pihaknya bisa langsung mengkonfirmasi permasalahan ataupun dugaan yang terjadi.
Untuk penghargaan bagi pelapor nantinya, Oktalian menyebutkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu dari peraturan yang ada. Walaupun premi tersebut sudah diterapkan di beberapa lembaga seperti KPK.
“Untuk Premi yang sudah berlaku itu seperti di KPK, jika di Kejari kita akan lihat dulu aturannya, jika memang ada kenapa tidak,"tandasnya
Pantauan Seputarhukum.Com, brosur-brosur yang berisi himbauan dan ajakan tersebut sudah mulai dibagikan kemasyarakat. Terutama pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu. Adapun isi dalam brosur itu langsung disertakan nomor handphone, yakni 081367682880. Nomor ini yang akan menerima setiap laporan masyarakat.
Penulis: Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar