Banner

4 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus, Satu Orang Mahasiswa


Seputarhukum.Com-  Kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu patut diacungi jempol. Pasalnya, selama sepekan terakhir 4 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap. Satu orang diantaranya masih berstatus sebagai Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu.

Kata Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Bengkulu, Kompol. Manogi Simaremare bahwa penangkapan keempat pelaku yakni, AI (30) warga Zainul Arifin, Kecamatan Singgaran Pati, RA (29) warga Jalan Danau, MDA (18) warga Jalan Nangka dan DRS (19) warga jalan Merapi Ujung, Kota Bengkulu diringkus ditiga lokasi yang berbeda.

Pertama, pelaku MDA (18) warga Jalan Nangka dan DRS (19) warga jalan Merapi Ujung, Kota Bengkulu yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba berhasil ditangkap di Jalan Hibrida, Kelurahan Sido Mulyo Kota Bengkulu beserta barang bukti dua paket ganja dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

Kedua, pelaku AI (30) warga Zainul Arifin, Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu ditangkap di Jalan Kenangan  Simpang Skip Kota Bengkulu. Dari tangannya polisi menyita satu paket sabu yang terbungkus plastik berwarna kuning, satu unit telepon genggam dan satu lembar bukti transfer rekening BCA atas nama AP.

Ketiga, Pelaku RA (29) seorang mahasiswa warga jalan Danau Kota Bengkulu ini juga berhasil ditangkap di jalan Simpang Raya, Kelurahan Dusun Besar. 

Ikut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 16 paket dengan berat 21 gram dan Ganja 2 paket berat 30 gram.

"dari tangan keempat orang tersebut, polisi mengamankan 17 paket dengan berat 22 gram diduga narkoba jenis sabu dan 4 paket dengan berat 32 gram narkoba jenis ganja,"ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Kompol. Manogi Simaremare menjelaskan bahwa operasi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pengembangan serta penangkapan. 

"dalam kasus ini, tiga orang yakni AI, MDA dan DRS dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, pelaku RA dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,"tandasnya



Editor : Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar