Banner

18 Tahun Bersembunyi, Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Jaksa


Seputarhukum.Com- Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, pepatah ini sepertinya berlaku bagi terpidana kasus korupsi pengajuan kredit pada Bank Badan Kepegawaian Daerah Cabang Curup pada tahun 1995-1996 lalu.

Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap M. Taufik, mantan pegawai Bank Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Curup di jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019) sekira pukul 14.30 WIB setelah buron selama 18 tahun.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Marthin Luther mengatakan, M. Taufik merupakan salah satu dari tiga terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/ PID/ 2003/ PT.BKL tertanggal 10 Mei 2003 lalu.

"beliau terpidana kasus korupsi pengajuan kredit pada Bank BPD cabang curup dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (Satu milyar Sembilan Puluh Juta tujuh ratus delapan pulih sembilan rupiah),"jelasnya

Marthin menjelaskan, M.Taufik divonis dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp. 3.000.000,00 serta uang pengganti sebesar Rp. 341.777.789,00 (Tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

"terpidana ini besok akan diboyong ke Kejaksaan Tinggi,"jelasnya

Penulis: Mahmud Yunus

Posting Komentar

0 Komentar