Banner

Terdakwa Korupsi Proyek Jembatan Air Ilik Kaur Balikan "KN"



BENGKULU - Masih ingat terdakwa, Karsono alias Nok yang berhasil diringkus pada Januari 2018 lalu setelah buron selama 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek preservasi jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur tahun 2010 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya, Rabu, (23/1/2019), Karsono alias Nok ini mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur sebesar Rp. 300 juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Kaur Noveri saat dikonfurmasi membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari terdakwa Karsono selaku Direktur PT Menarabaja Saranasakti
sebesar 300 juta rupiah dari kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 490.104.927,63.

“Pengembalian yang dilakukan ini pada saat penuntutan, kemarin baru dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah inkracht kita akan setorkan kekhas negara dan dalam kasus ini menetapkan dua orang terdakwa yaitu Karsono selaku Direktur PT Menarabaja Saranasakti dan Agus Hermawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”kata Noveri.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini mencuak pada tahun 2010, Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Bengkuly melaksanakan kegiatan pekerjaan prevervasi pada jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur tahun angfaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 12.015.600.000.

Kemudian, sesuai kontrak pekerjaan, PT. Menarabaja Saranasakti, Nomor. KU. 08.08/178/SNVT-PREV-IBT/APBN 2010 tanggal 2 Mei 2010 dengN nilai pekerjaan 9.363.474.000 dan waktu pengerjaan selama 210 hari.

Selanjutnya, PT Menarabaja Saranasakti ini memulai pekerjaan pada bulan Agustus 2010 lalu, dengan alasan keterlambatan disebabkan tiang pancang dan material. Lalu, selama pekerjaan dilakukan dua kali Addendum dan dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan menjadi tanggal 31 Desember 2010.

Sementara itu, pada 20 Desember 2010, PT yang dipimpin Karsono ini telah mencairkan dana pekerjaan jembatan tersebut hingga 100 persen melalui tujuh tahapan meskipun pekerjaan belum selesai 100 persen.

Setelah diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka Subdit Tipikor Polda Bengkulu bersama dengan Ahli LPJKD Bengkulu, Konsultan Pengawas dan pihak SNVT melakukab pemeriksaan fisik jembatan Air Ilik dan hasilnya ditemukan beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan sehingga hasil dari perhitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi ditemukan kerugian negara.(MUH)

Posting Komentar

0 Komentar