Banner

Kejati Tunjuk Kejari Bengkulu Sebagai Unit Kerja Percontohan

Seputarhukum.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dianugerahi sebagai unit kerja percontohan. Penganugerahan tersebut berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Nomor:KEP 06/N.7/Cp.1/01/2019 tentang Zona Integritas di Wilayah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroksasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Emilwan Ridwan, membenarkan telah menerima surat keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) bahwa  menetapkan kejari Bengkulu sebagai unit kerja  Zona Itegritas menuju wilyah bebas korupsi dan wilayah birorkrasi bersih dan melayani.

"setelah saya menerima surat itu, saya hari ini langsung mengumpulkan seluruh jajaran kejari untuk melakukan sosialisasi. Dalam bentuk rapat paripurna, saya mencoba mensosialisasikan kegiatan menuju zona integritas. Jadi kedepan kita akan melakukan pencanangan zona integritas serta penandatanganan komitmen pegawai dan pejabat dijajaran Kejari Bengkulu,"ujarnya, Kamis (28/1/2019).

Selain kejari Bengkulu, kata Emilwan ada kejari lainnya juga yang dianugerahi penghargaan yang sama yakni Kejari Kabupaten Kepahiang.

Ditanya kriteria yang dinilai untuk menjadi Kejari percontohan, Emilwan menyebutkan bahwa ada enam poin yang mungkin dinilai. seperti area perubahan terkait dengan manajemen perubahan, manajamen akuntabilitas layanan publik, SDM dan pengawasan.

Emilwan menambahkan, dengan dianugerahi dan dipercayai menjadi kejari percontohan tersebut, pihaknya sangat berterima kasih kepada kejati Bengkulu atas kepercayaan yang diberikan.

"tentunya kedepan kami lebih semangat  dan ini menjadi kebanggaan bagi kami sehingga saya mengumpulkan langsung mengumpulkan semua jajaran disini untuk bisa mendukung, membantu pelaksanaan zona integritas ini agar bisa berjalan dengan cepat dan lancar sesuai dengan keinginan pimpinan,"pungkasnya.(Mhd)

Editor: Mahmud

Posting Komentar

0 Komentar