Banner

JPU Tuntut Dirwan Mahmud 7 Tahun

BENGKULU - Bupati Bengkulu Selatan (Non Aktif) Dirwan Mahmud di tuntut 7 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. 
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Umum (JPU), Dirwan Mahmud Curhat (Curahan Hati) dipengadilan negeri PHI/Tipikor Bengkulu.

Dirwan Mahmud usai menjalani persidangan di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Hendarti dan Nursilawati terima uang dari Jauhari alias Jukak terkait pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan 2018.

“Itu saya menyuruh Hendrati dan Nursilawati terima uang gak pernah sama sekali itu, gak pernah sama sekali, satu katapun gak ada. Saya menyuruh Hendrati dan Nursilawati saya gak mengerti sama sekali. Sekarang perbuatan orang yang salah kepada saya, kenapa saya yang dibuat begini,” ucap Dirwan, Kamis (10/1/2018)

Dilanjutkan Dirwan, bahwa dirinya sudah mengingatkan kepada Jukak untuk tidak mengurusi dirinya dan ikut mengikuti fakta persidangan yang diputar balikkan.

“Jukak itu, sudah berapa kali saya ingatkan jangan kamu urusin saya, sana kamu ke dinas pekerjaan umum (PU). Mana berani dia ngasih uang pada saya, malah waktu itu Jukak minta maaf pada saya, meluk-meluk saya. Namun di fakta persidangan ini dibuat begitu semua di putar balikkan semua,” terangnya. 

Dirwan Mahmud kembali mengatakan, bahwa fakta persidangan tidak sesuai dengan kenyataan dan ia menyatakan bahwa ada yang menjatuhkan dirinya.

“Saya pikir itu tidak begitu, ada yang menjatuhkan saya. Saya pasti akan sampaikan pada pledoi nanti, maka saya bersumpah disini kalau memang saya, itu benar mengatakan ngasih uang kepada istri saya dan Nursilawati, mulai saat ini saya minta di azab Allah saya sakit sampai matikan saya masuk neraka," tutupnyo(net)

Posting Komentar

0 Komentar