Banner

3 Tahun Edarkan Narkoba, Pasutri Diringkus Polisi

Pasutri Inisial SKM (36) dan LZ (23) saat berada di Mapolres Bengkulu

Seputarhukum.Com- Pasangan suami istri (Pasutri) ini harus berurusan dengan aparat kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi setelah berhasil diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Mapolres Bengkulu karena diduga mengedarkan narkoba jenis shabu dan ganja.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Koor Bin Op Sat Res Narkoba Ipda Saiful Amadi mengatakan bahwa pasangan SKM (36) dan LZ (23) ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku utama SKM diringkus di kediamannya wilayah Simpang Kandis beserta barang bukti.

“Tersangka SKM berhasil kita amankan dikawasan Simpang Kandis Kampung Melayu dengan barang bukti 2 paket besar ganja kering, 2 paket sedang ganja kering, 4 paket sedang ganja kering, 1 buah dompet yang diduga berisi ganja, 3 buah HP dan 1 unit mobil. Berat barang bukti seluruhnya 300 gram. Dia ini merupakan DPO dari 4 kasus narkoba yang telah kita tangani dan barang haram tersangka menurut pengakuannya dari rekannya,”ujarnya Kamis,(31/1/2019).

Kemudian, lanjut Saipul dari hasil pengembangan, didapatkan informasi tersangka SKM memiliki rumah bedengan di Kampung Bali. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut dan petugas menemukan tersangka LZ yang saat itu berada di dalam kamar bersama barang bukti 1 paket sedang diduga sabu dengan berat 1,5 gram, 1 alat hisap sabu, 1 catatan diduga transaksi penjualan narkoba dan 1 unit HP.

Masih kata Saiful, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni tersangka SKM diduga seorang bandar. Namun, tersangka LZ istri kedua pelaku utama berperan membuat rekap atau pembukuan transaksi barang haram tersebut. Hasil dari pemeriksaan belum ditemukan bahwa tersangka pengedar antar Provinsi dan target pienjualan barang haram tersebut masih diwilayah Kota Bengkulu.

“Tersangka SKM di jerat pasal 111, 114 undang ndang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahn penjara. Sementara tersangka LZ dijerat pasal 112, 114  undang undang nomor 45 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,”jelas Saiful.

Posting Komentar

0 Komentar