Banner

Terpidana ASN Kota Bengkulu Dieksekusi






BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu baru saja melakukan eksekusi terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu atas nama Agus Asyuri, terkait kasus dugaan penggelapan uang penjualan tanah, Selasa (4/12/2018).


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan eksekusi yang dilakukan terhadap Agus merupakan kasus pidana umum terkait perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Kemudian setelah prosesnya berlangsung, hasil putusan dari Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari terpidana.

“Sehingga atas itu jaksa melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung jo Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang menghukum terpidana selama 1 tahun 10 bulan,” kata Emilwan Ridwan.

Lanjut Emilwan, setelah dilakukan eksekusi, selanjutnya terpidana langsung diboyong untuk langsung dilakukan penahanan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu.

“Alhamdulilah dalam hal ini yang bersangkutan kooperatif dan sudah kita jelaskan bahwa ini adalah putusan akhir yang sudah tidak bisa dilakukan upaya hukum. Setelah kita jelaskan terpidana menerima putusan untuk di eksekusi,”ungkapnya.

Sambung Emilwan Ridwan, eksekusi terpidana tersebut terkait kasus penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 200 juta.

“Putusan tersebut sebenarnya sudah lama, yakni pada tahun 2016 lalu, tapi menurut laporan dari jaksa salinan putusannya diterima pada awal tahun 2018,”sampainnya Emilwan.(net)

Posting Komentar

0 Komentar