BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu baru saja melakukan eksekusi
terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintahan Kota Bengkulu atas nama Agus Asyuri, terkait kasus dugaan
penggelapan uang penjualan tanah, Selasa (4/12/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan eksekusi
yang dilakukan terhadap Agus merupakan kasus pidana umum terkait perkara
penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kemudian setelah prosesnya berlangsung, hasil putusan dari Mahkamah
Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari terpidana.
“Sehingga atas itu jaksa melakukan eksekusi berdasarkan putusan
Mahkamah Agung jo Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang menghukum
terpidana selama 1 tahun 10 bulan,” kata Emilwan Ridwan.
Lanjut Emilwan, setelah dilakukan eksekusi, selanjutnya terpidana
langsung diboyong untuk langsung dilakukan penahanan di Lapas Bentiring
Kota Bengkulu.
“Alhamdulilah dalam hal ini yang bersangkutan kooperatif dan sudah
kita jelaskan bahwa ini adalah putusan akhir yang sudah tidak bisa
dilakukan upaya hukum. Setelah kita jelaskan terpidana menerima putusan
untuk di eksekusi,”ungkapnya.
Sambung Emilwan Ridwan, eksekusi terpidana tersebut terkait kasus
penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih
sekitar Rp 200 juta.
“Putusan tersebut sebenarnya sudah lama, yakni pada tahun 2016 lalu,
tapi menurut laporan dari jaksa salinan putusannya diterima pada awal
tahun 2018,”sampainnya Emilwan.(net)
0 Komentar