Banner

Resmi Kantongi AMDAL, Tol Bengkulu-Linggau Dibangun

SeputarHukum.com, Bengkulu - Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Kepahiang-Kota Bengkulu dari pemrakarsa PT Hutama Karya (persero) telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Dengan demikian pembangunan fisiknya siap digeber mulai tahun 2019 mendatang. Atas izin AMDAL tersebut kepada masyarakat terkena dampak diberikan waktu untuk menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan terhitung sejak tanggal 10 hingga 21 Desember 2018.

Adapun dampak positif dari proyek pembangunan akses jalan tol Linggau-Bengkulu sebagaimana dijelaskan antara lain :
1. Kelancaran arus barang dan jasa.
2. Peningkatan perekonomian lokal.
3. Peluang usaha dan kerja saat kontruksi.

Dampak negatif :
1. Penurunan kualitas udara dan kebisingan.
2. Perubahan kualitas air dan saluran pemukiman.
3. Peningkatan gangguan lalu lintas kendaraan.
4. Peningkatan gangguan sosial dan kesehatan masyarakat.

Atas dampak negatif ini, upaya yang akan dilakukan pihak terkait diantaranya, pengendalian dampak melalui pendekatan teknis, pendekatan sosial-ekonomi dan pendekatan institusional.(01)

Posting Komentar

0 Komentar