BENGKULU – Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) kembali menggelar aksi terkait beberapa persoalan yang ada di Bengkulu Utara. Selasa (5/12/18)
Kali ini SERBU mewarning Bupati Bengkulu Utara (Mian), Serbu mendatangi Kejari dan mendesak agar Kejari segera melakukan penyidikan terkait LHP BPK 2017.
“Kami meminta kepada Kejari agar segera melakukan penyidikan terkait beberapa persoalan yang selama ini kami suarakan di depan kantor Bupati Bengkulu utara” jelas Luki selaku Korlap aksi
Adapun pernyataan sikap SERBU kali ini sebagai berikut:
1. bupati bengkulu utara harus segera mengkaji ulang rencana penerbitan perizinan indomaret ,lebih baik berdayakan minimarket/grosiran serta warung lokal.
2. bupati bengkulu utara saudara Ir.MIAN harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial kepada seluruh masyarakat bengkulu utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi (membungkam) aspirasi rakyat, melalui statmentnya yg mengganggap aksi demonstrasi mengganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan, sebagaimana di muat dalam beberapa media online.
3. bupati bengkulu utara harus segera mencopot saudara budi (kepala BKPSDM) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pernyataannya yang terkesan merendahkan harkat martabat universitas ratu samban.
4. kepala kepolisian republik indonesia resort bengkulu utara harus segera mengambil langkah hukum terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pendistribusian beasiswa PEMDA untuk mahasiswa UNRAS TA.2017
5. bupati bengkulu utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas perusahaan “nakal”, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan (HGU) kadaluarsa,merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana bagi masyarakat sekitar dan daerah.
6. bupati bengkulu utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus segera menonjobkan KADIS PUPR dan ketua ULP beserta jajaran sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian serta tidak profesionalnya mereka,sehingga daerah dan masyarakat sekitar dirugikan (tidak bisa dimamfaatkan) dengan mandegnya(tidak selsai) beberapa paket pekerjaan dilingkungan dinas PUPR TA 2017.
7. Pemerintah daerah bengkulu utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelsaikan pekerjaan dan yang menyebapkan indikasi kerugian negara (berdasarkan LHP BPK) .
8. bupati dan DPRD bengkulu utara harus segera mengakomodir seluruh kepentingan (kehendak) masyarakat bengkulu utara dengan memfrioritaskan fostur dan srtuktur APBD TA.2019 untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan dan irigasi) secara merata ,terkusus jembatan lubuk gading,jalan desa sebayur,jalan desa batu layang dan lain lain.
9. bupati bengkulu utara harus segera membentuk lembaga independen pengelola dana CSR (TJSL) Yang bertugas mengindentifikasi seluruh pelaku usaha wajib CSR dan mengelola dana CSR se bengkulu utara secara transparan.
10. bupati bengkulu utara harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa daftar seluruh pelaku usaha (perusahaan) yang wajib CSR serta besaran CSR setiap pelaku usaha yang teralisasi dari tahun 2015-2018.
11. Manager PLN rayon arga makmur harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa daftar seluruh pelanggan PPJ (pajak penerangan jalan) serta besaran pembayaran PPJ setiap pelanggan se kabupaten bengkulu utara dari tahun 2015-2018.
12. bupati bengkulu utara harus segera menyampaikan ke publik luas melalui media massa dan media sosial daftar seluruh usaha pertambangan GALIAN C serta besaran bagi hasil retribusi setiap Galian C se bengkulu utara dari tahun 2015-2018.
13. bupati bengkulu utara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT.SIL ke medium lingkungan hidup (sungai) sampai air limbah tersebut memenuhi standar baku mutu (layak bagi mahluk hidup).
14. kejaksaan negeri argamakmur harus segera memproses hukum serta menindak lanjuti adanya indikasi kebocoraan anggaran pemerintah kabupaten bengkulu utara tahun anggaran 2017 ,terkusus kerugian negara di dinas PU PR sebagaimana tertuang dalam LHP BPK tahun 2017.
Demikianlah tuntutan aksi ini disampaikan ,atas perhatian dan kerjasamanya dalam merealisasikan tuntutan ini di ucapkan terima kasih..
luki triutomo. Yokiramadan
KORDUM. SEKUM
0 Komentar