Banner

KPK Beberkan OTT Hakim & Panitera PN Jaksel


SEPUTARHUKUM.COM - Wakil Pimpinan KPK Alexander Mawarta mengungkap kronologi dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Alex menyebutkan pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, penyidik menangkap Arif Fitrawan di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat. Secara paralel, Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jakarta Timur ditangkap di rumahnya dan menyita uang sebesar USG 47 ribu. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari Arif akan diserahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka adalah Iswahyu Widodo dan Irwan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhamad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Dan Arif Fitriawan advokat dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.(Cui)

Posting Komentar

0 Komentar