Banner

Ipar Helmi Hasan Tersangka



SEPUTARHUKUM.COM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ASN Pemerintah Kota Bengkulu pada Rabu (24/10/2018), penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan lansung melakukan penahanan.
 
Dari ke empat orang yang di tetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu pada hari ini salah seorang yang ikut ditahan kakak Ipar Walikota Bengkulu Helmi Hasan dibenarkan Emilwan Kajari Bengkulu. “iya (kakak ipar walikota-red) menurut penyidik seperti itu tentunya saya akan mengkonfirmasi lagi, yang pasti para ASN ini dulu di kantor DPPKAD kota Bengkulu” ujar nya saat di wawancarai awak media.

Keempat ASN itu dulunya adalah ASN di OPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2014-2015.  Mereka adalah: M Sofyan, mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu, Iksanul Arif alias Itang, mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan, Juliantoni Firdaus, mantan bendahara, Emiyati, mantan Kasi Verifikasi sekaligus PPTK.(Cui)

Posting Komentar

0 Komentar