SEPUTARHUKUM.COM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ASN Pemerintah Kota Bengkulu
pada Rabu (24/10/2018), penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya
menetapkan mereka sebagai tersangka dan lansung melakukan penahanan.
Dari ke empat orang yang di tetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu
pada hari ini salah seorang yang ikut ditahan kakak Ipar Walikota
Bengkulu Helmi Hasan dibenarkan Emilwan Kajari Bengkulu. “iya (kakak
ipar walikota-red) menurut penyidik seperti itu tentunya saya akan
mengkonfirmasi lagi, yang pasti para ASN ini dulu di kantor DPPKAD kota
Bengkulu” ujar nya saat di wawancarai awak media.
Keempat ASN itu dulunya adalah ASN di OPD Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun
2014-2015. Mereka adalah: M Sofyan, mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu,
Iksanul Arif alias Itang, mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan,
Juliantoni Firdaus, mantan bendahara, Emiyati, mantan Kasi Verifikasi
sekaligus PPTK.(Cui)
0 Komentar