Banner

KPU RL Sosialisasikan RPP


Seputarhukum.com, Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu resmi sosialisasikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) kepada masyarakat, Sabtu (30/11/2019), dipusatkan di Aula KPU Rejang Lebong.

Ujang Maman, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RL, kepada awak media mengatakan Rumah Pintar Pemilu (RPP) adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tentang kepemiluan sekaligus upaya penyebarluasan informasi tentang demokrasi dan Pemilu.

Tujuan RPP, lanjut mantan Jurnalis ini menambahkan, kegiatan Kepemiluan yang terdokomentasikan dalam bentuk arsip-arsip bisa di akses masyarakat secara luas. Adapun peserta yang dilibatkan dalam kegiatan ini perwakikan OKP dan Ormas yang ada di Rejang Lebong.

Ia berharap dengan adanya Sosialisasi audiensi RPP ini terpublishnya RPP oleh masyarakat luas sehingga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak politiknya. Apalagi tahun 2020 mendatang RL kembali menggelar Pilkada serentak dalam pemilihan Bupati, Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Jadi sepanjang sejarah kita itu khususnya  Kabupaten Rejang Lebong pada pemilu serentak Legislatif dan pilpres partisipasi masyarakat tertinggi mencapai 80,9 persen dari target 78 persen. Harapan kita Pilkada 2020 bisa meningkat lagi," terangnya.(Tri)

Posting Komentar

0 Komentar